Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Ketika Dewas Mengalah kepada Firli

Dewas KPK memenuhi permintaan Firli. Sidang dugaan pelanggaran etik Firli ditunda hingga persidangan praperadilannya tuntas.

15 Desember 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Firli mangkir sidang perdana pelanggaran etik di Dewas.

  • Dewas jadwalkan ulang sidang pelanggaran etik Firli.

  • Sikap lemah Dewas ke Firli dikritik.

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi gagal menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, Kamis kemarin. Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan itu tidak hadir dalam persidangan perdana kemarin. Lalu ia meminta Dewas menunda sidang tersebut hingga persidangan praperadilan penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai atau setelah 18 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan alasan Firli meminta penundaan persidangan pelanggaran kode etik tersebut adalah dia masih mengikuti proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah 18 Desember,” kata Syamsuddin, Kamis, 14 Desember lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syamsuddin menjelaskan, sidang pelanggaran kode etik ini semestinya dihadiri Firli Bahuri sebagai terduga pelanggar etik. “Sebagai terlapor, Pak Firli Bahuri mesti hadir,” katanya. “Kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas.”

Ia mengatakan, semakin lama persidangan tersebut tertunda, akan semakin membebani Dewan Pengawas. Sebab, sesuai dengan rencana awal, Dewas justru ingin agar sidang etik Firli ini digelar maraton sebelum pergantian tahun. 

Sesuai dengan rencana, Dewas mengagendakan sidang pelanggaran kode etik terhadap Firli, Kamis kemarin. Firli diadukan atas dua dugaan pelanggaran kode etik. Pertama, dia diduga bertemu dengan pihak beperkara di KPK. Mantan Deputi Penindakan KPK itu diduga berkali-kali bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo, saat masih menjabat Menteri Pertanian, pada 2022. Padahal saat itu KPK tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Perkara kedua mengenai keberadaan rumah sewa Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah mewah tersebut tidak tertera dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Firli.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, Pasal 4 ayat 1 huruf j, dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dewan Pengawas telah memeriksa 27 saksi dalam perkara dugaan pelanggaran etik Firli ini. Mereka juga telah memeriksa Firli sebanyak dua kali, yaitu pada 20 November dan 4 Desember lalu. 

Meski Firli tidak hadir dalam persidangan etik kemarin, Dewas tetap membuka persidangan tersebut. Lalu Dewas memutuskan jadwal pengganti persidangan perkara dugaan pelanggaran etik Firli itu. Penundaan sidang ini sekaligus menunda pemeriksaan terhadap 12 saksi yang sudah diagendakan sebelumnya.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) dan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, memberikan keterangan ihwal pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, di gedung ACLC KPK, Jakarta, 8 Desember 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Anggota Dewan Pengawas lainnya, Albertina Ho, mengatakan Dewas akan menunda sidang etik Firli tersebut meski alasan mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri itu tak masuk akal. Dia mengatakan Dewas menunda persidangan etik ini hingga pembacaan putusan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengkritik sikap Dewas yang terkesan mengalah pada kepentingan Firli tersebut. Saut mempertanyakan kepentingan di balik penundaan persidangan Dewas itu, apalagi Firli sudah berkali-kali mangkir dari pemeriksaan di Dewas. “Yang perlu diwaspadai adalah ada apa di balik itu,” kata Saut.

Saut mendorong Dewan Pengawas agar lebih tegas terhadap Firli. Ia berpendapat Dewan Pengawas semestinya mendahului penyidikan kasus dugaan korupsi Firli di Polda Metro Jaya. Sebab, Firli Bahuri sudah jelas melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK karena bertemu dengan pihak beperkara.

“Kalau kita bicara Pasal 36 itu sudah kasat mata. Jadi jelaslah di situ, itu sudah melanggar etik banget,” katanya.

EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus