Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Alasan DPRD Makzulkan Bupati Jember Faida di Akhir Masa Jabatan

Anggota DPRD, Agusta Jaka Purwana, mengatakan pemakzulan Bupati Jember Faida tidak ada kaitannya dengan Pilkada 2020.

24 Juli 2020 | 05.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara fraksi PAN, Partai Demokrat, dan Partai Golkar, DPRD Jember, Agusta Jaka Purwana, mengatakan pemakzulan Bupati Faida tidak ada kaitannya dengan Pilkada 2020. Ia menuturkan pemakzulan tidak bisa menunggu hingga masa jabatan Faida berakhir lantaran dewan merasa bupati telah gagal menjalankan tugasnya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami ingin ini cepat tuntas masalah di Jember," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 23 Juli 2020. Menurut politikus Partai Demokrat itu, pemakzulan tidak bisa menunggu karena dewan dan pemerintah daerah harus membahas APBD Jember.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Konflik antara DPRD dan Bupati Jember ini membuat pembahasan tersendat. "Jadi tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Ini karena kebuntuan komunikasi dalam membahas APBD, apalagi (bupati) mendapat teguran dari Mendagri, KASN, dan terakhir BPK menyatakan disclaimer," ucap dia.

Sidang paripurna DPRD Jember kemarin memutuskan untuk mengusulkan pemakzulan Faida. Di tengah situasi seperti ini, Faida mantap menyiapkan diri untuk ikut bertarung di Pilkada 2020 Jember melalui jalur perseorangan.

Hubungan antara DPRD Jember dan Faida memanas sejak akhir tahun lalu. Dalam sidang paripurna DPRD pada 23 Desember 2019, 44 dari 50 anggota dewan sepakat mengajukan hak interpelasi kepada Faida.

Hak interpelasi ini dewan layangkan untuk mempertanyakan tiga hal dari kebijakan Faida. Pertama tidak masuknya Jember dalam kuota penerimaan CPNS 2019. Kedua, surat dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyatakan Faida memutasi dan mengangkat sejumlah pejabat di luar mekanisme yang ada dan tanpa rekomendasi. Ketiga, teguran dari Gubernur Jawa Timur terkait Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) Pemerintahan yang tidak sesuai dengan aturan.

Hubungan keduanya semakin panas lantaran Faida mangkir dari sidang paripurna interpelasi pada 27 Desember 2019. Ia hanya mengirimkan surat dan meminta penjadwalan ulang. Permintaan Faida ditolak. DPRD beralasan jika bupati berhalangan hadir maka bisa mengirimkan perwakilannya untuk memberikan jawaban.

Absennya Faida membuat DPRD meradang. Dewan pun sepakat mengajukan hak angket dalam sidang paripurna pada 30 Desember 2019. Puncaknya DPRD mengusulkan pemberhentian Bupati Faida dari jabatannya ke Mahkamah Agung.

AHMAD FAIZ

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus