Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara fraksi PAN, Partai Demokrat, dan Partai Golkar, DPRD Jember, Agusta Jaka Purwana, mengatakan pemakzulan Bupati Faida tidak ada kaitannya dengan Pilkada 2020. Ia menuturkan pemakzulan tidak bisa menunggu hingga masa jabatan Faida berakhir lantaran dewan merasa bupati telah gagal menjalankan tugasnya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami ingin ini cepat tuntas masalah di Jember," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 23 Juli 2020. Menurut politikus Partai Demokrat itu, pemakzulan tidak bisa menunggu karena dewan dan pemerintah daerah harus membahas APBD Jember.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Konflik antara DPRD dan Bupati Jember ini membuat pembahasan tersendat. "Jadi tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Ini karena kebuntuan komunikasi dalam membahas APBD, apalagi (bupati) mendapat teguran dari Mendagri, KASN, dan terakhir BPK menyatakan disclaimer," ucap dia.
Sidang paripurna DPRD Jember kemarin memutuskan untuk mengusulkan pemakzulan Faida. Di tengah situasi seperti ini, Faida mantap menyiapkan diri untuk ikut bertarung di Pilkada 2020 Jember melalui jalur perseorangan.
Hubungan antara DPRD Jember dan Faida memanas sejak akhir tahun lalu. Dalam sidang paripurna DPRD pada 23 Desember 2019, 44 dari 50 anggota dewan sepakat mengajukan hak interpelasi kepada Faida.
Hak interpelasi ini dewan layangkan untuk mempertanyakan tiga hal dari kebijakan Faida. Pertama tidak masuknya Jember dalam kuota penerimaan CPNS 2019. Kedua, surat dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyatakan Faida memutasi dan mengangkat sejumlah pejabat di luar mekanisme yang ada dan tanpa rekomendasi. Ketiga, teguran dari Gubernur Jawa Timur terkait Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) Pemerintahan yang tidak sesuai dengan aturan.
Hubungan keduanya semakin panas lantaran Faida mangkir dari sidang paripurna interpelasi pada 27 Desember 2019. Ia hanya mengirimkan surat dan meminta penjadwalan ulang. Permintaan Faida ditolak. DPRD beralasan jika bupati berhalangan hadir maka bisa mengirimkan perwakilannya untuk memberikan jawaban.
Absennya Faida membuat DPRD meradang. Dewan pun sepakat mengajukan hak angket dalam sidang paripurna pada 30 Desember 2019. Puncaknya DPRD mengusulkan pemberhentian Bupati Faida dari jabatannya ke Mahkamah Agung.
AHMAD FAIZ