Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Gerak Zig-zag Persingkat Masa Kampanye

Durasi masa kampanye dua kali berubah setelah KPU bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani. Kali ini masa kampanye disepakati selama 75 hari.

7 Juni 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • KPU dua kali memangkas durasi masa kampanye Pemilu 2024 setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani.

  • Setelah masa kampanye dipersingkat, KPU membutuhkan aturan khusus tentang pengadaan logistik pemilu.

  • Butuh diskresi Presiden Joko Widodo mengenai pengadaan logistik pemilu agar sejalan dengan masa kampanye selama 75 hari.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melobi banyak pihak sebelum membahas berbagai peraturan KPU mengenai Pemilu 2024, hari ini, 7 Juni 2022. KPU lebih dulu menemui Presiden Joko Widodo, Senin, 30 Mei lalu. Hasilnya, durasi masa kampanye pemilu dipangkas satu bulan dari usul KPU terdahulu, yaitu selama 120 hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisioner KPU juga menemui Mahkamah Agung, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Kepala Kepolisian RI Jendral Listyo Sigit Prabowo. Terbaru, KPU menemui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani dan pimpinan Komisi Pemerintahan DPR, kemarin, 6 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasil dari rapat konsultasi dengan Puan dan pimpinan Komisi II ini, masa kampanye Pemilu 2024 semakin dipersingkat. Kali ini masa kampanye disepakati menjadi 75 hari.

Seusai rapat konsultasi, Puan Maharani menjelaskan sejumlah poin penting dari hasil pertemuan tersebut. Pertama, DPR mendukung rencana anggaran Pemilu 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 76,6 triliun. Kedua, meminta KPU memperhatikan petugas pemilu, dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga panitia pemilihan kecamatan (PPK). Ketiga, tahapan pemilu akan dimulai pada 14 Juni mendatang. Keempat, masa kampanye ditetapkan menjadi 75 hari.

Masa kampanye selama 75 hari ini sejalan dengan usul DPR sejak awal. Awalnya, DPR memang mengusulkan durasi kampanye selama 75 hari. Sedangkan KPU mengusulkan 120 hari dan pemerintah 90 hari.

Perbedaan pendapat mengenai durasi masa kampanye ini sempat membuat pembahasan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 berlarut-larut hingga tiga bulan. Ketika itu, KPU berkukuh mengusulkan masa kampanye selama 120 hari agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup untuk mencetak dan mendistribusikan logistik pemilu.

Peserta mengikuti simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Maret 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan masa kampanye selama 75 hari ini sudah melalui kajian yang matang, termasuk waktu yang dibutuhkan untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu. Namun ada kendala, kata dia, karena pengadaan logistik pemilu selama ini mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku secara umum.

Karena itu, kata dia, KPU membutuhkan payung hukum sebagai diskresi agar pengadaan logistik pemilu bisa lebih singkat, menyesuaikan dengan durasi masa kampanye 75 hari. Sebab, titik awal pengadaan logistik, khususnya pencetakan surat suara, setelah penetapan peserta Pemilu 2024.

“Terkait dengan pengadaan logistik pemilu, kami memerlukan pengaturan-pengaturan yang sifatnya khusus,” kata Hasyim, saat konferensi pers, kemarin.

Baik Puan Maharani maupun Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan aturan khusus pengadaan logistik pemilu itu akan diatur lewat peraturan presiden maupun instruksi presiden. Lewat Kementerian Dalam Negeri, Doli mengaku mendapat informasi bahwa Presiden Joko Widodo menyetujui adanya aturan khusus pengadaan dan distribusi logistik tersebut. Ia menyebutkan Presiden Joko Widodo ada kemungkinan menerbitkan dua peraturan presiden dan satu instruksi presiden terkait dengan pemilu.

“Tapi konsentrasi kami soal inpres logistik pengadaan pemilu,” kata politikus Partai Golkar ini.

Hari ini, KPU dan Komisi Pemerintahan DPR akan menggelar rapat konsultasi Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Selain tahapan dan jadwal pemilu, hal yang akan dibahas dalam agenda rapat konsultasi adalah urusan kampanye, anggaran, daftar pemilih, logistik, dan pencalonan. Pembahasan ini diharapkan tak berlarut-larut lagi karena KPU, DPR, dan pemerintah sudah menyepakati beberapa poin penting lebih dulu.

Puan Maharani berpesan agar KPU dan Komisi Pemerintahan DPR mempertimbangkan berbagai detail logistik saat pembahasan tahapan pemilu tersebut. “Durasi masa kampanye akan berdampak pada produksi dan distribusi logistik, sehingga harus dilakukan dengan tepat sasaran,” kata Puan.

Presiden Joko Widodo (kiri) menerima kedatangan Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, 30 Mei 2022. ANTARA/BPMI Setpres/Muchlis Jr

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga berpesan agar KPU bekerja secara hati-hati. Jokowi juga mendorong kementerian dan lembaga yang ada kaitannya dengan pemilu membantu KPU untuk mensukseskan tahapan pemilihan.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa disebut-sebut ikut berkomitmen bahwa TNI akan bekerja keras mengamankan Pemilu 2024 dan membantu KPU dalam urusan distribusi logistik. “Dukungan-dukungan seperti ini sangat membantu kinerja KPU,” kata anggota KPU, Betty Epsilon Idroos.

Hasyim Asy'ari mengakui memang banyak pesan yang diperoleh dalam kunjungan mereka ke berbagai lembaga pemerintah dan lembaga negara tersebut. “Mereka mengatakan siap mendukung Pemilu 2024 hingga sukses,” kata Hasyim.

INDRI MAULIDAR

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus