Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Eddy Hiariej sudah menyiapkan kuasa hukum dalam menghadapi perkara korupsi yang menjeratnya.
Kabar status tersangka Eddy Hiariej sudah sampai ke Istana.
Eddy Hiariej dicegah bepergian keluar negeri.
JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak memberikan bantuan hukum terhadap Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Wakil Menteri Hukum dan HAM itu akan menunjuk sendiri kuasa hukum dalam menghadapi perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kementerian Hukum dan HAM tidak memberikan bantuan hukum, tapi Pak Wamen sudah menyiapkan kuasa hukumnya,” kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM Hantor Situmorang kepada Tempo, kemarin.
Eddy Hiariej belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo soal ini. Adapun kabar status Eddy sebagai tersangka dugaan korupsi sudah sampai ke Istana. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Eddy, dua hari lalu. KPK mengirim surat pemberitahuan tersebut pada pukul 14.48 WIB, Kamis lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski begitu, Ari mengatakan surat KPK tersebut belum sampai ke Presiden Joko Widodo. Sebab, Jokowi sedang melawat ke luar negeri. Jokowi tengah menghadiri World Climate Action Summit COP28 di Dubai, Uni Emirat Arab.
“Rencananya, Bapak Presiden kembali ke Tanah Air pada Minggu, 3 Desember 2023,” kata Ari.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 9 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK menetapkan Eddy Hiariej dan dua asisten peribadinya sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi, akhir Oktober lalu. Kedua anak buah Eddy itu bernama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Seorang tersangka lainnya adalah Helmut Hermawan, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), perusahaan tambang nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Merujuk pada laporan Indonesia Police Watch (IPW) pada Maret lalu, lembaga ini mengadukan Eddy bersama Yogi dan Yosi ke KPK karena diduga menerima uang sekitar Rp 7 miliar dari Helmut pada 2022. Uang itu diserahkan secara bertahap.
Awalnya, pihak CLM diduga menyerahkan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Eddy Hiariej lewat rekening Yogi. Uang itu ditransfer dalam dua tahap, yaitu masing-masing sebesar Rp 2 miliar pada 22 April 2022 dan 17 Mei 2022. Selanjutnya, Helmut diduga menyerahkan uang secara tunai sebesar US$ 200 ribu atau setara dengan Rp 3 miliar kepada Eddy lewat Yogi pada Agustus 2022.
Dikutip dari artikel majalah Tempo edisi 5 November 2023 dengan judul “Balas Budi Jasa Pak Wamen”, KPK juga mengusut transaksi keuangan mencurigakan berkaitan dengan Eddy Hiariej. Pada periode Januari 2020-Maret 2023, KPK menemukan uang masuk Rp 118,7 miliar dan uang keluar Rp 116,7 miliar di dua rekening Yogi. KPK juga menyorot rekening Bank BCA milik Yogi yang diduga terafiliasi dengan Eddy. Rekening ini menampung Rp 95 miliar. Sebanyak Rp 57,9 miliar di antaranya, berdasarkan penelusuran KPK, juga tak wajar.
Eddy mengklaim tak pernah menerima uang yang berkaitan dengan tugas atau kewenangan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Ia mengakui pernah menerima kiriman uang dari Yogi. “Tapi aliran dana itu sudah ada jauh sebelum saya menjadi wakil menteri,” katanya.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej bersama dua asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana (kiri) dan Yoshi Andika Mulyadi (tengah), di bagian Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 20 Maret 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Seorang penegak hukum menceritakan bahwa uang yang diduga diterima Eddy lewat kedua asisten pribadinya tersebut dikelola di sebuah salon kecantikan. Salon kecantikan tersebut atas nama anggota staf Eddy.
Setelah penetapan tersangka terhadap Eddy, KPK mencegah Wakil Menteri Hukum dan HAM itu serta kedua anak buahnya bepergian keluar negeri. Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan lembaganya mengajukan permintaan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Rabu lalu.
“Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan,” ucapnya.
Selain mencegah, kata Ali, KPK menjadwalkan pemeriksaan Eddy. “Surat panggilan sudah dikirim minggu ini,” katanya.
Selasa lalu, KPK menggeledah salah satu rumah tersangka di Jakarta. Ali Fikri mengatakan penyidik menyita beberapa dokumen dalam penggeledahan tersebut.
EKA YUDHA SAPUTRA | DANIEL A. FAJRI | BAGUS PRIBADI | ANT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo