Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Alasan KPU Mulai Pakai Kotak Suara Tembus Pandang di Pilkada 2018  

Komisi Pemilihan Umum akan mulai menggunakan kotak suara transparan dalam pemilihan kepala daerah 2018.

21 Agustus 2017 | 08.19 WIB

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama dua komisioner Ilham Saputra dan Pramono Ubaid Thantowi (kanan), saat menunjukkan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan terbuat dari kertas karton dan Box plastik akan digunakan dalam Pilkada serentak 2018
Perbesar
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama dua komisioner Ilham Saputra dan Pramono Ubaid Thantowi (kanan), saat menunjukkan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan terbuat dari kertas karton dan Box plastik akan digunakan dalam Pilkada serentak 2018

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menggunakan kotak suara transparan dalam pemilihan kepala daerah 2018. 

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penggunaan kotak tembus pandang dalam pemilihan kepala daerah tersebut merupakan pemanasan untuk pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden 2019. 
Baca: KPU Simulasi Pemilu 2019 di Tangerang, Surat Suara Beda Warna

“Dalam undang-undang, kotak suara diganti menjadi transparan,” kata Arief, Sabtu, 19 Agustus 2017. Menurut dia, KPU akan berkonsultasi terlebih dulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menentukan spesifikasi kotak suara jenis baru ini.

Aturan menggunakan kotak suara transparan terdapat dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan lalu. 

Ketika pembahasan, Dewan beralasan penggunaan kotak suara transparan agar pemilu berjalan lebih transparan. Dalam pemilihan sebelumnya, seperti pilkada, pemilihan umum legislatif, juga pemilihan presiden 2014, KPU menggunakan kotak suara aluminium.

Pada Sabtu lalu, KPU juga melakukan simulasi penggunaan kotak suara transparan serta pemilihan serentak di Kabupaten Tangerang. Kotak suara itu berbentuk seperti laci kabinet dari plastik dan kaleng kerupuk berbahan kaca. Kotak suara tersebut digunakan untuk menampung hasil pencoblosan 500 pemilih.
Simak: KPU Akan Terapkan Pemilu Ramah Disabilitas

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan KPU sebaiknya tetap menggunakan kotak suara aluminium seperti yang selama ini dipakai. “Kotak suara aluminium masih bisa digunakan,” ujarnya.

Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan kotak suara transparan diperkirakan hanya untuk menambah kekurangan jumlah kotak suara. Saat ini KPU telah memiliki sekitar 1,8 juta kotak suara aluminium. Sedangkan untuk pelaksanaan pilkada 2018 dan pemilu 2019 diperlukan sedikitnya 3,5 juta kotak suara.

KPU, kata Pramono, perlu mempertimbangkan spesifikasi dan harga kotak suara. Sebab, pemerintah hanya mengalokasikan anggaran Rp 10,5 triliun dari Rp 15 triliun yang diminta KPU. “Kami ingin melakukan efisiensi,” ujarnya.

HUSSEIN ABRI DONGORAN | JONIANSYAH HARDJONO | FAJAR PEBRIANTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dwi Arjanto

Dwi Arjanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus