Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kementerian Pendidikan meminta peraturan mengenai pemilihan rektor Universitas Diponegoro disempurnakan lebih dulu.
Pihak Universitas Diponegoro tengah merampungkan aturan yang dianggap tidak selaras dengan statuta.
Keberadaan MWA Universitas Diponegoro dianggap cacat hukum sehingga produknya juga dinilai ilegal.
JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meminta Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Diponegoro menunda sementara agenda pemilihan rektor Universitas Diponegoro periode 2024-2029. Alasannya, proses pemilihan rektor Universitas Diponegoro menyalahi ketentuan statuta kampus tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo