Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemeriksaan Keempat Firli Bahuri

Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan keempat sebagai tersangka perkara korupsi. Upaya melengkapi berkas perkara.

19 Januari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan Dewan Pengawas KPK dan menyerahkan surat pengunduran diri, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 21 Desember 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pada pagi ini.

  • Penyidikan perkara Firli mengarah pada TPPU.

  • Sejumlah saksi akan dikonfrontasi.

JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, hari ini. Pemeriksaan kali ini merupakan yang keempat bagi Firli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Agenda tunggal pemeriksaan Firli Bahuri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 18 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Safri mengatakan Firli akan diperiksa di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi di lantai enam gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada pukul 09.00 hari ini. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara Firli sesuai dengan petunjuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Firli dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum pada kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," katanya.

Selain memeriksa Firli, kata Ade, penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dikonfrontasi satu sama lain. Penyidik juga akan memeriksa Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan bagi Firli. Agenda pemeriksaan Yusril itu atas permintaan Firli. "Penyidik telah memanggil saksi a de charge atas nama Profesor Yusril Ihza Mahendra," ujarnya.

Ade belum dapat memastikan kapan perbaikan berkas perkara Firli akan rampung. Namun ia berdalih bahwa penyidik tidak menemukan kendala untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut tersebut. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan setelah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri di Mabes Polri, Jakarta, 16 November 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna 

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan korupsi pada pertengahan November 2023. Mantan Ketua KPK itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman pasal-pasal itu maksimal 20 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian dan menerima suap. Firli dan Syahrul berulang kali bertemu serta berkomunikasi pada 2021 dan 2022. Pertemuan mereka berlangsung, antara lain, di rumah sewa Firli di Jalan Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; di kediaman Firli di Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2, Bekasi, Jawa Barat; dan di lapangan bulu tangkis GOR Tangki, kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Pertemuan itu diduga disertai pemberian uang dari pihak Syahrul kepada Firli.

Penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 104 saksi dan 11 ahli dalam penyidikan perkara Firli ini. Kemudian Polda melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan pada 15 Desember 2023. Namun kejaksaan mengembalikan berkas perkara Firli disertai sejumlah catatan pada 22 Desember lalu.

Selama proses penyidikan, Firli mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, tidak menerima praperadilan Firli.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo mengenai pemeriksaan keempat terhadap kliennya ini.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 27 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Mengarah ke Pidana Pencucian Uang

Penyidikan Polda Metro Jaya mulai mengarah pada pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Firli Bahuri. Indikasi penyidikan ke arah pencucian uang itu disampaikan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo—mantan Menteri Pertanian—Djamaludin Koedoeboen.

"Kalau itu (pemeriksaan TPPU), sudah lewat. Sudah beberapa fase, kemarin," kata Djamaludin saat mendampingi pemeriksaan kliennya di gedung Bareskrim Polri pada 12 Januari lalu.

Saat dimintai konfirmasi, Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik masih berkonsentrasi terhadap perkara pokok Firli sesuai dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Setelah itu, barulah kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan ataupun penyidikan lebih lanjut mengenai tindak pidana pencucian uang," kata Ade.

Hingga saat ini, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, belum merespons pertanyaan Tempo mengenai arah pengembangan penyidikan perkara Firli tersebut.

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, mengatakan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara implisit ditentukan bahwa berkas perkara hanya bolak-balik satu kali. "Meski demikian, dalam praktiknya dapat berkali-kali sesuai dengan keperluan," ujarnya, Kamis kemarin.

Chairul menduga penyidik saat ini mulai mengarah ke pengembangan pidana pencucian uang dengan melihat gejala penyidikan perkara Firli tersebut. Bahkan, kata dia, penyidik ada kemungkinan menggabungkan pidana pencucian uang dan perkara pokok Firli.

Chairul melanjutkan, penyidik tidak harus memiliki barang bukti hasil gratifikasi untuk menjerat Firli dengan pidana pencucian uang. "Penyidikan TPPU bisa dua arah sehingga dapat dilakukan dari adanya harta kekayaan yang mencurigakan menuju tindak pidana asalnya," katanya. 

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan gejala penyidikan Polda Metro Jaya saat ini memang terlihat mengarah ke pengembangan pidana pencucian uang. Apalagi perbaikan berkas perkara Firli sudah melewati batas waktu 14 hari, terhitung sejak berkas itu dikembalikan kejaksaan ke penyidik. "Maka nanti perkaranya menjadi perkara yang baru diajukan," ucapnya.

Fickar mengatakan pengusutan TPPU Firli bisa saja dilakukan tanpa barang bukti uang atau hasil gratifikasi. Sebab, keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat dan dokumen, hingga keterangan tersangka atau terdakwa merupakan alat bukti sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. "Kalau uang, valas, atau benda lain, itu hanya barang bukti sebagai pelengkap alat bukti," ujarnya.

EKA YUDHA SAPUTRA | DESTY LUTHFIANA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus