Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik
DPRD segera ajukan permohonan pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar ke MA.

Berita Tempo Plus

Pemakzulan Wali Kota Akibat Mutasi Pegawai

Susanti dimakzulkan karena memutasi pejabat daerah berselang 10 hari jadi Wali Kota Pematang Siantar. Kemendagri meresponsnya.

24 Maret 2023 | 00.00 WIB

Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani (tengah) saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan Kementerian dan Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah secara virtual dari Ruang Mini Bappeda Pematang Siantar, 21 Maret 2023. pematangsiantar.go.id
Perbesar
Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani (tengah) saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan Kementerian dan Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah secara virtual dari Ruang Mini Bappeda Pematang Siantar, 21 Maret 2023. pematangsiantar.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Wali Kota Pematang Siantar Susanti dianggap melanggar undang-undang karena memutasi pejabat saat baru 10 hari menjadi kepala daerah.

  • Pemakzulan kepala daerah mesti merujuk pada usulan DPRD dan putusan Mahkamah Agung.

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri merespons usulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Susanti Dewayani. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, mengatakan pemakzulan kepala daerah tidak hanya didasarkan pada usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Usulan itu juga mesti merujuk pada putusan Mahkamah Agung.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus