Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Wali Kota Pematang Siantar Susanti dianggap melanggar undang-undang karena memutasi pejabat saat baru 10 hari menjadi kepala daerah.
Pemakzulan kepala daerah mesti merujuk pada usulan DPRD dan putusan Mahkamah Agung.
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri merespons usulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Susanti Dewayani. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, mengatakan pemakzulan kepala daerah tidak hanya didasarkan pada usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Usulan itu juga mesti merujuk pada putusan Mahkamah Agung.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo