Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Aliansi Akademisi Dukung Demo Tolak Omnibus Law, Sebab...

Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law mendukung masyarakat melakukan demonstrasi (demo) menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

20 Oktober 2020 | 23.41 WIB

Massa yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020. Meski sempat terjadi kericuhan, aksi tersebut berakhir tertib. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Massa yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020. Meski sempat terjadi kericuhan, aksi tersebut berakhir tertib. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law mendukung masyarakat melakukan demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka menyatakan demo adalah hak warga negara untuk menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.

“Demonstrasi bukanlah cara jalanan yang illegal dan tidak beradab dalam mengemukakan pendapat,” kata perwakilan aliansi Abdil Mughis Mudhoffir lewat keterangan tertulis, Selasa, 20 Oktober 2020.

Mughis mengatakan demonstrasi adalah mekanisme yang sah untuk menyatakan pikiran mengkritik negara yang tidak adil dan sewenang-wenang. Terlebih, kata dia, jalur legal formal yang tersedia sudah tersumbat oleh kekuatan antidemokrasi.

“Oleh karena itu, Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law menyatakan mogok nasional sebagai dukungan terhadap aksi demonstrasi berbagai elemen masyarakat. Mogok Nasional adalah penolakan akademisi terhadap upaya memaksakan UU Cipta Kerja oleh negara,” ujar Mughis.

Dosen Universitas Negeri Jakarta ini mengatakan demonstrasi yang konstitusional berpegang pada prinsip antikekerasan dan menghindari provokasi dari pihak manapun untuk melemahkan Gerakan. Dia bilang pihak yang melabel demonstrasi dengan kerusuhan berarti berupaya menghambat demokrasi dan menyampaikan pendapat.

“Demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja patut didukung oleh seluruh masyarakat akademik yang berkomitmen pada tegaknya kebenaran karena sebagai pertanggungjawaban moral akademisi yang mencintai masa depan Indonesia,” kata dia.

Dia mengatakan berdasarkan kajian akademisi lintas disiplin ilmu dan kampus, UU Cipta Kerja mengandung cacat formil dan materil. UU itu, kata dia, mengancam hak asasi manusia, dan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan negara. Prosedur dan materi UU Cipta Kerja, menurut para akademisi, telah mempermainkan logika hukum dan memanipulasi prosedur demokrasi. “Adalah kejahatan legislasi yang nyata dan berbahaya bagi kelangsungan negara hukum dan demokrasi,” ujar dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus