Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Aliansi Peduli Pemilu Pertanyakan Kehadiran Gibran di Acara GBK

Sirra mengatakan, kehadiran Gibran menjadi bukti adanya pengarahan massa dari para kepala desa untuk mendukung Gibran.

23 November 2023 | 19.46 WIB

Calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka hadiri silaturahmi Desa Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Perbesar
Calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka hadiri silaturahmi Desa Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kehadiran calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, di acara Silaturahmi Desa Bersatu di Gelora Bung Karno, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad, 19 November 2023, menuai gugatan. Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil Sirra Prayuna mengatakan, kehadiran Gibran itu dalam kepentingan politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kalau tidak ada kepentingan politik untuk apa dia (Gibran) hadir? Kan pertanyaannya itu. Partai politik pendukungnya, tim kampanyenya hadir di situ," kata Sirra kepada wartawan di Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sirra mengatakan, kehadiran Gibran menjadi bukti adanya pengarahan massa dari para kepala desa untuk mendukung Gibran.

"Artinya memberikan pesan kuat bahwa acara itu semata-mata mengarahkan, memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut dua," tutur dia. Menurut Sirra, kepala desa dilarang mengikuti politik praktis. "Apa lagi menggerakkan, mengarahkan.

Dia menjelaskan, bahwa dalam proses politik seperti sekarang kepala desa tidak boleh terlibat dalam permainan politik. Ia harus bertugas melindungi masyarakat. Dia menambahkan, kepala desa adalah penyelenggara desa yang fungsinya mensejaterakan dan memajukan desa. "Kalau soal pelanggaran, pasti melanggar," kata dia.

Selain Ketua panitia, sekretaris, dan kepala desa yang dianggap secara terbuka menyampaikan arahan mendukung pasangan nomor urut dua, kata Sirra, juga dilaporkan. "Kenapa calon wakil presiden? Karena Gibran saat ini menjabat sebagai wali kota. Wali kota itu masuk dalam unsur penyelenggara negara," kata Sirra.

Sirra menilai kegiatan yang diorganisir oleh Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia atau APDESI itu melanggar prinsip netralitas dalam Pemilu 2024. Dalam catatan Bawaslu, sudah ada dua laporan awal perihal acara di Silaturahmi Desa Bersatu itu. Laporan itu masih dalam tahap kajian Bawaslu. Kini tercatat laporan atas panitia kegiatan tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus