Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SIDANG sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 memasuki momen akhir dengan pembacaan putusan pada Senin depan, 22 April 2024. Para hakim konstitusi selama tiga hari ini menggelar rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Menjelang pembacaan putusan, beragam kalangan menyampaikan aspirasi hingga mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perwakilan dari tiga ratus guru besar, akademisi dan masyarakat sipil, Sulistyowari Iriani (kanan) dan Ubedilah Badrun menyampaikan berkas Amicus Curiae perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Batas akhir pengajuan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) 2024 sejatinya telah berakhir pada Selasa, 16 April 2024. Beberapa kalangan, seperti akademikus, tokoh politik, dan tokoh organisasi kemasyarakatan, mengajukan diri menjadi amicus curiae.
Berdasarkan data di Mahkamah Konstitusi, jumlah amicus curiae yang masuk hingga Rabu, 17 April 2024, tercatat 23 permohonan. Namun pengajuan masih terus mengalir. Meski menyatakan pengajuan telah berakhir, Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 18 April 2024, menerima 10 permohonan amicus curiae. Jumlah itu terus bertambah pada keesokan harinya. Total tercatat 47 amicus curiae. Pengajuan ini disebut memecahkan rekor. Mahkamah Konstitusi menyebutkan maraknya amicus curiae menunjukkan antusiasme publik terhadap perkara sengketa pilpres 2024.
Fokus 14 Amicus Curiae
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan ini