Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Anak di Bawah Umur Main Judi Online, Peran Influencer dan Gamer Disorot

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, Kawiyan menyoroti peran para influencer dan gamers di media sosial yang kerap mengiklankan permainan judi online di medianya. Menurut dia, promosi judi online itu dapat memengaruhi perilaku dan minat anak-anak untuk ikut hingga kecanduan judi online.

22 Juni 2024 | 09.00 WIB

Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 30 Mei 2024. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
material-symbols:fullscreenPerbesar
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 30 Mei 2024. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, Kawiyan menyoroti peran para influencer dan gamer di media sosial yang kerap mengiklankan permainan judi online. Menurut dia, promosi judi online oleh influencer itu dapat memengaruhi perilaku dan minat anak-anak untuk ikut hingga kecanduan judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Influencer dan gamer juga berperan penting dalam popularitas dan penyebaran permainan judi online di kalangan anak-anak," kata Kawiyan, Jumat, 21 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menilai, praktik iklan di berbagai media digital oleh influencer dan gamer itu tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap anak-anak. Ia mengimbau, supaya lebih bertanggung jawab dalam memilih konten yang hendak dipromosikan di media sosial.

Kawiyan mendorong agar terciptanya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk meningkatkan kesadaran terhadap risiko judi online. Khususnya bagi anak-anak di bawah umur.

"Serta menerapkan langkah-langkah preventif yang efektif," ujarnya. Ia juga mengimbau supaya pemerintah melakukan pencegahan secara luas dan mensosialisasikan bahaya judi online, baik kepada anak-anak maupun orang tua.

Selain pengawasan dan pencegahan, ucapnya, pemerintah juga perlu mendata anak-anak yang terpapar judi online. Ia menyebut, anak di bawah umur yang kecanduan judi online itu sebagai korban.

Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu melakukan pendampingan, perlindungan khusus, hingga pemulihan terhadap anak-anak yang sudah kecanduan judi online. "Anak-anak yang menjadi pelaku judi online sesungguhnya merupakan korban dari sistem masyarakat yang belum secara utuh memberikan perlindungan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mencatat jumlah pemain judi online di Indonesia sebanyak 80 ribu adalah usia di bawah 10 tahun, dan 440 ribu dari usia antara 10-20 tahun. Sementara untuk di usia dewasa, sebanyak 520 ribu dari usia antara 21-30 tahun, 1,64 juta dari usia antara 30-50 tahun, dan 1,35 juta pemain adalah usia di atas 50 tahun.

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus