Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis hak asasi manusia sekaligus musisi Ananda Badudu dibebaskan Kepolisian Polda Metro Jaya setelah ditahan sejak pukul 04.30 WIB. Polisi menahan Nanda, sapaan akrabnya, atas tudingan menggalang dana untuk unjuk rasa mahasiswa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Statusnya Ananda pulang, bebas. Sudah tidak ada lagi masalah," kata Kuasa Hukum Ananda Badudu, Feri Kusuma di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat, 27 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Ananda lainnya, Usman Hamid, menegaskan status Nanda hanya sebagai saksi.
Nanda mengatakan termasuk beruntung karena bebas. "Saya salah satu orang yang beruntung, punya privilege untuk bisa segera dibebaskan," kata Nanda.
Ia mengatakan masih mahasiswa yang butuh bantuan dari pada dirinya. "Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yg diproses tanpa pendampingan dan diproses dengan cara-cara yang tidak etis," kata dia.
Menurut Feri, penangkapan Ananda Badudu ini terkait dengan aksi mahasiswa pada Selasa, 24 September 2019. "Isunya berkembang bahwa Nanda menggelar satu upaya untuk menggalang dana untuk mahasiswa yang lagi aksi," kata Feri. Padahal, menurut Feri, Ananda menggalang dana untuk kebutuhan logistik aksi mahasiswa.
GALUH PUTRI RIYANTO