Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemilu Raya dan Anggaran yang Tak Kunjung Tersedia

Sebagian anggota parlemen menilai anggaran pemilu sebesar Rp 76,6 miliar masih terlalu mahal. Anggaran belum disepakati meski tahapan Pemilu 2024 kurang dari sebulan. 

21 Mei 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Dewan anggap usulan anggaran KPU masih terlalu tinggi.

  • Mereka membandingkannya dengan Pemilu 2019.

  • KPU sebut anggaran honor ad hock membutuhkan biaya besar.

JAKARTA — Komisi Pemerintahan DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memampatkan usulan anggaran Pemilu 2024. Penyelenggara mengusulkan biaya pemilu mendatang sebesar Rp 76,6 triliun dalam rapat konsinyering bersama pemerintah dan legislator Senayan, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Komisi Pemerintahan DPR, Guspardi Gaus, mengatakan, setelah pertemuan tersebut, pemerintah dan DPR mendapatkan kesepahaman terhadap usulan anggaran yang diajukan KPU. "Tapi kami tetap meminta agar 'diperas' lagi supaya lebih efisien," kata Guspardi, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum nilai tersebut muncul, KPU mengusulkan pembiayaan pemilu yang mencapai Rp 86 triliun. Merasa kelewat mahal, Dewan meminta penyelenggara menekannya. Apalagi kondisi ekonomi negara masih sulit dan masih dalam tahap pemulihan imbas terjangan pandemi Covid-19. "Meski telah diturunkan, tetap jauh lebih tinggi dibanding (anggaran untuk) pemilu-pemilu sebelumnya," ujar dia. Pemilu terakhir, pada 2019, menghabiskan anggaran Rp 25,5 triliun.

Guspardi mengajak masyarakat memberikan masukan kepada pemerintah dan penyelenggara soal biaya pemilu. Anggaran jumbo itu nantinya bakal digunakan untuk pelaksanaan tahapan pemilu mulai tahun ini hingga 2024.

Anggota Komisi Pemerintahan DPR Guspardi Gaus. Dok. DPR

Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akan menggelar rapat kerja untuk memutuskan anggaran pemilu pada pekan depan. Nantinya anggaran itu bakal diputuskan oleh Badan Anggaran DPR dan Kementerian Keuangan setelah dibahas di Komisi Pemerintahan.

Sebelum diputuskan, kata Guspardi, Komisi II akan meminta Banggar dan Kemenkeu mengkaji secara mendalam usulan tersebut. "Mengapa naik sangat signifikan? Apa penyebabnya? Kalau sudah dikaji, layak, serta efektivitasnya bisa dipertanggungjawabkan, kami bisa terima," ujarnya.

Anggota lain di Komisi II, Agung Widyantoro, meminta KPU kembali mengkaji jumlah anggaran. Menurut dia, butuh skala prioritas biaya agar tidak membebani keuangan negara. "Ada beberapa tahapan yang masih bisa diefisienkan," katanya. Di antaranya, memangkas periode kampanye dari 120 menjadi 75 hari. KPU juga bisa menunda pembangunan kantor mereka di daerah. "Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah bisa meminjamkan gedung yang kosong untuk KPU."

Agung juga meminta KPU tidak menganggarkan belanja sistem informasi dan teknologi untuk pemilu mendatang. Agung menyarankan agar penyelenggara menggunakan sistem informasi yang telah mereka miliki. "Tidak perlu dibuat yang baru," kata dia.

Komisioner KPU, August Mellaz, mengatakan komisi masih berusaha menekan anggaran. Namun, dalam rapat konsinyering kemarin, dia melanjutkan, baik pemerintah maupun lembaga legislatif bisa menerima usulan anggaran tersebut. "Nanti kami akan breakdown lagi anggarannya," ujar dia.

August menjelaskan, porsi anggaran pemilu mendatang paling besar digunakan untuk honor tenaga ad hoc penyelenggaraan pemilu dari tingkat kecamatan hingga tempat pemungutan suara. Nilainya mencapai Rp 34,4 triliun atau 44,9 persen dari anggaran yang diusulkan.

Anggota KPU August Mellaz (kanan) berbincang dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) saat diskusi persiapan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, 26 April 2022. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Pos anggaran lain yang juga besar adalah penyediaan alat pelindung diri Covid-19. Besarnya Rp 4,6 triliun. Di sisi lain, komisioner akan membahas usulan pembangunan infrastruktur kantor dan gudang KPU tersebut. "Apakah nanti anggarannya ada di KPU atau bisa dibantu pemerintah daerah untuk alat pelindung diri ataupun pembangunan infrastruktur KPU," ujarnya.

Kementerian Keuangan masih menunggu kepastian tahap-tahap kegiatan pemilu yang disusun KPU. Kementerian belum memperoleh rincian kegiatan tersebut dari komisioner. Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rahmatawarta, pembahasan anggaran akan dilakukan setelah tahapan pemilu ditetapkan komisioner KPU.

Untuk menyetujui usulan anggaran dari lembaga, Kementerian membutuhkan detail rencana tahap-tahap pelaksanaan kegiatan. Pendekatan anggaran itu biasa disebut money follow program yang berbasis pada outcome.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memahami usulan anggaran pemilu mendatang yang membengkak dari sebelumnya. Menurut anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, peningkatan alokasi anggaran pemilu terjadi karena faktor inflasi, penyesuaian manajemen pemilu di tengah situasi Covid-19, serta upaya melakukan terobosan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses pemilu bagi pemilih.

"Namun soal wajar atau tidak bergantung sepenuhnya pada kemampuan KPU menjelaskan peruntukan, besaran, dan rasionalitas di balik anggaran yang dialokasikan," katanya. "Sehingga publik bisa ikut memahami dan mengerti kebutuhan anggaran sebesar itu."

Yang juga perlu dipahami adalah anggaran yang diusulkan tersebut bukan hanya untuk satu tahun, melainkan anggaran kumulatif tahapan pemilu pada 2022, 2023, dan 2024. Keterbukaan dan penjelasan KPU atas besaran dan peruntukan anggaran pemilu akan membantu penerimaan dan kepercayaan publik soal urgensi penganggaran pemilu yang diusulkan tersebut.

"Tentu harus juga dilihat prioritas dalam penyusunan anggaran dan bergantung pada kemampuan negara. Untuk Pemilu 2024, anggaran tahapan tentu merupakan sesuatu yang harus diutamakan," kata Titi.

IMAM HAMDI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus