Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Anggota DPR Minta Panglima TNI Berhati-hati soal Pernyataan Multifungsi TNI

Panglima TNI mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir terhadap proses revisi Undang-Undang TNI yang tengah dilakukan DPR.

13 Juni 2024 | 13.15 WIB

Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra (ketiga kanan), Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (ketiga kiri), KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak  (kiri), KASAL Marsekal TNI Muhammad Ali (kedua kiri), KASAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono (kanan) dan Dirjen PPR Kemenkeu Suminto (kedua kanan)  saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Rapat tersebut membahas persetujuan penerimaan hibah Alpalhankan dari luar negeri. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra (ketiga kanan), Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (ketiga kiri), KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (kiri), KASAL Marsekal TNI Muhammad Ali (kedua kiri), KASAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono (kanan) dan Dirjen PPR Kemenkeu Suminto (kedua kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Rapat tersebut membahas persetujuan penerimaan hibah Alpalhankan dari luar negeri. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berhatihati soal istilah multifungsi TNI. Sebab, istilah itu tidak dikenal dalam Undang-Undang tentang TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hasanuddin, mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tidak ada satu pun klausul yang menyatakan adanya multifungsi. Sehingga diperlukan kehati-hatian dalam memaknainya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apalagi, dalam Pasal 2 Undang-Undang TNI secara tegas disebutkan babwa jatidiri TNI adalah sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara profesional.  

"Tidak ada menyebut tentara multifungsi," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 13 Juni 2024. 

Pun secara fungsi, politikus PDIP tersebut mengatakan, bahwa dalam Pasal 5 Undang-Undang TNI disebutkan bahwa TNI memiliki peran sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalanlan tugasnya didasari kebijakan dan keputusan politik negara. 

Dia menegaskan diperlukan kehati-hatian dalam memaknai diksi multifungsi TNI. "Karena dalam pasal tersebut tidak ada narasi yang menguatkan TNI sebagai alat pertahanan negara multifungsi," ujar Hasanuddin. 

Bahkan jika didalami, Hasanuddin mengatakan, mungkin saja pelibatan TNI untuk beragam kebijakan politik dan negara bakal menghambat pengembangan jatidiri TNI sebagai tentara profesional dan alat negara di bidang pertahanan.

Ia berharap, apabila TNI mesti di tempatkan di kementerian atau lembaga yang memerlukan keahliannya, proses tersebut diiringi secar selektif dan sesuai rambu-rambu. "Sesuai kebutuhan. Ikuti rambu-rambu agar tidak berkembang menuju dwifungsi lagi," kata dia. 

Adapun pernyataan multifungsi TNI ini pertama kali dinyatakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto setelah mengikuti rapat kerja bersama dengan Komisi bidang Pertahanan DPR. 

Panglima Agus mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir terhadap proses revisi Undang-Undang TNI yang tengah dilakukan DPR. Sebab, menurut ia, fungsi militer saat ini sudah masuk ke ranah sipil.

"Tidak ada lagi dwifungsi, yang ada multifungsi," ujar Panglima Agus.

ANDI ADAM FATURAHMAN | EKA YUDHA SAPUTRA

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus