Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Anggota DPRD DKI Jakarta Dukung Penerapan Pajak Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

DPRD DKI Jakarta melihat penerapan pajak untuk rumah kedua dengan nilai NJOP di bawah Rp 2 miliar sudah tepat.

10 Juli 2024 | 07.46 WIB

Wakil ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta fraksi partai Gerindra, Inggard Joshua ditemui di kantornya pada Selasa, 9 Juli 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Perbesar
Wakil ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta fraksi partai Gerindra, Inggard Joshua ditemui di kantornya pada Selasa, 9 Juli 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mengatakan pemberlakuan pajak bumi dan bangunan untuk rumah kedua atau PBB-P2 dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar, oleh pemerintah daerah sudah tepat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Inggard mengatakan pemungutan pajak itu sebagai pemerataan karena masyarakat kurang mampu tidak mungkin memiliki dua rumah. "Kami itu memberikan target. Misalnya orang susah dimudahkan untuk membayar PBB. Kalau orang susah punya dua rumah enggak mungkin berarti orang kaya," kata Inggard ditemui di kantor DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 9 Juli 2024.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan membebaskan pajak rumah sebenarnya sudah berlaku sejak era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Saat menjabat Ahok membebaskan pajak rumah dengan nilai NJOP di bawah Rp 1 miliar. Kemudian kebijakan ini dilanjutkan Anies Baswedan saat menjadi gubernur.

Anies menaikkan nilai pembebasan pajak untuk hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar. Sedangkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyesuaikan dengan memberlakukan pajak Rp 0 hanya untuk rumah pertama dengan harga di bawah Rp 2 miliar.  

Inggard menyebut kebijakan bisa diubah sesuai kepentingan. "Peraturan itu setiap saat bisa diubah. Peraturan itu bukan kitab suci, bisa diubah menyangkut masalah keadilan," ucapnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut aturan baru ini merupakan perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya yang dianggap tidak tepat sasaran.

“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya yang sebelumnya bebas pajak, untuk 2024 diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak," kata Lusi dari keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 18 Juni 2024.

Dia menjelaskan, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 maka pembebasan pada NJOP terbesar. Lusi mengatakan, kebijakan tahun sebelumnya pembebasan pajak berdasarkan pertimbangan pemulihan ekonomi dampak pademi Covid-19.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus