Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anggota DPRD Fraksi PSI Dorong Jakarta Jadi Kota Global yang Ramah Hewan

Politikus PSI itu mengakui masih banyak aturan yang perlu dibuat dan disempurnakan agar Jakarta dapat menjadi kota ramah hewan.

30 Oktober 2024 | 16.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD Provinsi Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mendorong Jakarta bertransformasi menjadi kota global yang ramah hewan dengan merevisi sejumlah aturan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini disampaikan Francine pada diskusi ‘Kebijakan Kesehatan dan Kesejahteraan Hewan di DKI Jakarta’ oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francine, yang duduk di Komisi B dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta, mengingatkan setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, Jakarta sudah harus siap bertransformasi menjadi kota global. 

“Salah satu hal yang harus disiapkan untuk menjadi kota global adalah dukungan pada perlindungan dan kesejahteraan hewan di Jakarta,” kata Francine dalam keterangan tertulis kepada Tempo. 

Francine menyebut perlunya revisi Peraturan-peraturan Daerah (Perda) di Jakarta soal perlindungan dan kesejahteraan hewan. “Salah satunya Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” ujarnya. 

Francine mempertanyakan mengapa Perda tersebut belum diubah selama hampir 30 tahun. Bahkan, kata dia, istilah hewan rentan rabies saja sudah lama berubah menjadi Hewan Penular Rabies atau HPR. Ia juga mengingatkan ada kesalahan ketik fatal dalam Perda itu yang tidak pernah diperbaiki sejak 1995.

Aturan lain yang menurut Francine perlu diperbaiki adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR). “Di situ tertulis setiap rumah di Jakarta hanya boleh memelihara maksimal 5 HPR tanpa melihat luasan rumah dan lahannya. Harus ada kajian yang lebih dalam sebelum menentukan hal-hal semacam ini,” ujarnya. 

Francine mengakui masih banyak aturan yang perlu dibuat dan disempurnakan agar Jakarta dapat menjadi kota ramah hewan dan sehat bagi manusia serta hewan di dalamnya. “Selain itu perlu sosialisasi pada warga agar masyarakat dapat hidup berdampingan secara harmonis dan sehat dengan hewan-hewan di sekitarnya,” katanya.

Francine juga menyoroti perlunya semua pejabat pemerintah di Jakarta untuk memahami penanggulangan populasi hewan tanpa mengabaikan keselamatan dan kesejahteraannya. “Pejabat pemerintah harus memiliki empati terhadap hewan terlantar dan memiliki pemahaman yang sama untuk mengendalikan populasi tanpa meninggalkan prinsip kesejahteraan hewan,” tutur Francine.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus