Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Christina Aryani optimistis Panja dan Pemerintah akan menyelesaikan pembahasan mengenai RUU TPKS pekan depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya optimis minggu depan bisa diselesaikan. Senin akan dibahas beberapa jenis tindak pidana lain yang hendak dikonstruksikan,” kata Christina, Minggu 3 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan bahwa pembahasan pada Senin 4 Maret 2022 yang akan datang akan meliputi rumusan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), perihal peraturan aborsi, dan juga mengenai pemerkosaan. Panja akan melakukan pembahasan isu-isu tersebut bersama dengan Pemerintah.
Setelah melewati tahapan pembahasan, RUU TPKS akan melalui proses redaksional di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, sebelum dibawa ke Pleno Badan Legislasi untuk disetujui.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pembahasan RUU TPKS selama sepekan telah berjalan dengan dinamis dan positif. Baik anggota Panja maupun Pemerintah, tutur dia, memberikan masukan-masukan konstruktif dan memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikan RUU TPKS.
“Saya bersyukur, Pemerintah dan DPR memiliki spirit yang sama. Satu minggu intensif membahas menjadi waktu yang saya nilai wajar, kami berhati-hati dalam perumusan pasal-pasal untuk memastikan apa yang diatur bisa diimplementasikan dengan tepat guna dan tidak multitafsir,” ucap Politikus Fraksi Partai Golkar ini.
Christina menjelaskan, RUU TPKS telah mengalami penyempurnaan dalam pembahasan, dan mengatur dengan seksama berkaitan dengan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual beserta ancaman hukumannya.
RUU TPKS juga membahas mengenai hukum acara dari tindak pidana kekerasan seksual.
“RUU ini memiliki keberpihakan terhadap korban, hak-hak korban diatur komprehensif hingga pada tahap pencegahan, koordinasi, dan pemantauan, serta siapa saja yang akan berperan di dalamnya,” kata Christina.