Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan dihukum karena menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra. Anies disebut sudah mengikuti aturan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tjahjo mengatakan, Anies sudah meminta izin untuk menghadiri acara tersebut. "Sudah clear kok itu. Beliau sudah mengikuti aturan," kata dia di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan aturan, setiap kepala daerah yang menghadiri acara partai politik, tim sukses dari capres dan cawapres tertentu, dan calon anggota DPR dan DPRD harus mengajukan izin. Kecuali saat libur pada Sabtu dan Minggu, kepala daerah tak perlu meminta izin.
Anies Baswedan sebelumnya menghadiri kegiatan Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Bogor, Senin, 17 Desember 2018. Dalam acara yang dihadiri juga oleh capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu, Anies ikut memberikan sambutannya.
Belakangan Anies dilaporkan ke Bawaslu karena mengacungkan dua jarinya di saat hendak memberikan sambutan di acara tersebut. Gayanya identik dengan nomor urut Prabowo-Sandiaga, yaitu 02.
Garda Nasional untuk Rakyat yang melaporkan gestur Anies itu kepada Bawaslu. Juru Bicara GNR, Agung Wibowo, mengatakan Anies diduga melanggar aturan kampanye pejabat negara karena menghadiri acara tersebut di hari kerjanya.
Terkait dengan acungan dua jari yang dilakukan Anies, Tjahjo mengatakan masih menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bersikap. "Kami menunggu dulu dari Bawaslu," ujarnya.
Sementara itu, Anies Baswedan enggan berkomentar mengenai pelaporan tersebut. Dia juga tak mau menjelaskan saat ditanya soal maksud gerakan dua jari tersebut. "No comment," ujarnya.