Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Anies Baswedan: Diusulkan Gabung atau Dirikan Parpol dan Pilgub Jakarta Diprediksi Tetap Panas

Pengamat memprediksi Pilgub Jakarta tetap panas dan mengusulkan agar Anies bergabung ke parpol atau mendirikan parpol.

29 Agustus 2024 | 10.46 WIB

Mantan Gubernur Jakarta yang juga Mantan Calon Presiden Anies Baswedan saat menghadiri pembukaan Kongres III Partai NasDem di JCC, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Partai NasDem menggelar Kongres ke III yang digelar pada 25-27 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Mantan Gubernur Jakarta yang juga Mantan Calon Presiden Anies Baswedan saat menghadiri pembukaan Kongres III Partai NasDem di JCC, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Partai NasDem menggelar Kongres ke III yang digelar pada 25-27 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anies Baswedan berpotensi gagal maju di pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024 setelah sebelumnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Teranyar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memutuskan mengusung kadernya sendiri, Pramono Anung-Rano Karno, untuk maju di Pilgub Jakarta ketimbang Anies.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut saran dan prediksi pengamat politik terkait Anies Baswedan dan Pilgub Jakarta.

Pilgub Jakarta tetap akan panas

Pengamat politik sekaligus analis komunikasi politik dari Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio menilai, Pilgub Jakarta tetap akan panas tanpa kehadiran Anies.

“Walau tanpa Anies, Pilkada Jakarta tetap akan menjadi pilkada yang seru karena PDIP, walau tanpa berkoalisi dengan partai lain, mereka memiliki sosok Rano Karno yang lama dikenal sebagai anak Betawi asli berkat perannya sebagai Si Doel,” kata pria yang akrab disapa Hensat itu dalam siaran pers yang diterima pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Dia mengatakan, Rano akan menjadi salah satu magnet dukungan warga Jakarta karena elektabilitasnya yang cukup besar sebagai budayawan Betawi. Belum lagi dipadukan dengan Pramono yang merupakan salah satu politikus andal yang dimiliki PDIP.

“Sedangkan Pramono Anung dikenal sebagai politisi yang bisa diterima oleh pihak mana pun, termasuk oleh Jokowi, Prabowo, maupun partai politik lainnya,” kata Hensat.

Sebagai calon rival Pramono-Rano, ada sosok Ridwan Kamil (RK) yang tidak bisa dianggap remeh. Menurut dia, Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 itu memiliki basis pendukung yang cukup besar karena rekam jejaknya yang terbilang baik di Jawa Barat.

Hensat mengatakan, latar belakang RK yang juga sebagai arsitek tepat untuk menangani Jakarta dari segi pembenahan tata kota dan bangunan.

“RK juga mempunyai modal yang tinggi, khususnya pemilih dari kalangan menengah atas, sehingga cukup banyak yang menantikan inovasi apa yang akan dia hadirkan untuk terus membenahi Jakarta,” ujarnya.

Meski demikian, dia menilai pria yang akrab disapa Kang Emil itu tidak memiliki pasangan yang cukup dikenal kalangan masyarakat, yakni Suswono.

“Meskipun kurang dikenal di Jakarta, Suswono ini representasi mesin PKS yang militan, dan ini yang akan diandalkan oleh KIM (Koalisi Indonesia Maju) pada Pilkada Jakarta,” kata Hensat.

Dengan adanya pertarungan para tokoh besar ini, dia menyebutkan Pilgub Jakarta akan tetap panas dan menjadi perhatian publik tingkat nasional.

Gabung Parpol atau dirikan parpol

Adapun pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan, Anies telah ditinggalkan semua partai politik yang memiliki kursi di DPRD pada Pilgub Jakarta. Kesempatan terakhir Anies untuk bisa maju lewat PDIP, katanya, pun pupus.

“Ya, kalau Pramono Anung dan Rano Karno diusung PDIP, artinya Anies tidak dapat partai. Anies tidak ada yang mengusung,” kata Ujang, Rabu, 28 Agustus 2024.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu menuturkan, apabila Partai Ummat dan Partai Buruh mengusung Anies maju di Pilgub Jakarta, mereka tidak memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah 7,5 persen.

“Jadi, Anies kelihatannya ditinggalkan, tidak dapat partai, ya itulah konsekuensi dari tokoh yang bukan (dari) partai,” ujarnya.

Dia menilai, semua itu adalah konsekuensi dari tokoh nonpartai yang sewaktu-waktu dapat ditinggalkan oleh partai politik.

“Saya sih melihatnya hal yang umum saja, hal yang biasa saja ketika partai politik mengutamakan kadernya,” kata Ujang.

Dia mengungkapkan, ada kekhawatiran Anies tidak akan loyal pada partai politik pengusungnya bila tidak menjadi kader.

“Tentu banyak pertimbangan yang dibuat oleh partai-partai itu, sehingga meninggalkan Anies," kata dia.

Ujang menyarankan agar Anies harus masuk menjadi anggota partai politik (parpol) untuk kepemimpinan pada tingkat daerah hingga nasional.

“Idealisme tetap harus dipertahankan, tetapi memang kalau dalam konteks kepemimpinan nasional dan daerah, ya, Anies paling tidak masuk partai lah.”

Menurut dia, masuk menjadi kader parpol dilakukan untuk mengantisipasi Anies hanya ingin mendompleng parpol sebagai kendaraan untuk maju di Pilgub Jakarta 2024.

Parpol, katanya, tidak akan mau seperti itu. Karena itu, Ujang menyarankan agar Anies menjadi kader partai atau mendirikan parpol sendiri.

Adapun sebelumnya PKS, PKB, dan Partai Nasdem, yang mengusung Anies di pemilihan presiden atau Pilpres 2024, meninggalkan Anies di Pilgub Jakarta dan mengusung RK-Suswono yang diusung KIM.

Pada Ahad, 19 Agustus 2024, PKS dan PKB bersama Nasdem dan sembilan partai politik  lainnya yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mendeklarasikan pasangan RK -Suswono sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta.

NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus