Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Anies Respons PKS soal Batas Waktu 40 Hari Cari Partai Koalisi untuk Pilgub Jakarta

PKS membuka opsi lain karena pasangan Anies-Sohibul Iman belum juga deklarasi meski sudah melewati tenggat waktu.

9 Agustus 2024 | 08.42 WIB

Anies Baswedan bercengkarama dengan masyarakat saat Car Free Day, di Jakarta, Minggu, 4 Agustus 2024. Anies dan istrinya sempat menyapa warga hingga berfoto bersama warga saat CFD. TEMPO/Ilham Baliandra
Perbesar
Anies Baswedan bercengkarama dengan masyarakat saat Car Free Day, di Jakarta, Minggu, 4 Agustus 2024. Anies dan istrinya sempat menyapa warga hingga berfoto bersama warga saat CFD. TEMPO/Ilham Baliandra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anies Baswedan enggan menanggapi soal Partai Keadilan Sejahtera atau PKS yang memberikan tenggat waktu selama 40 hari untuk mencari partai koalisi untuk pencalonannya dalam Pemilihan Gubernur atau Pilgub DKI Jakarta 2024. Sejauh ini, PKS memasangkan Anies dengan kadernya, Sohibul Iman, namun belum memenuhi syarat kursi untuk memajukan calon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pokoknya kami menghormati aspirasi warga dan kami berjuang untuk kepentingan warga Jakarta biarkan prosesnya berjalan ya," kata Anies di Kampung Elektro, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara PKS Muhammad Kholid sebelumnya mengatakan partainya membuka opsi lain karena pasangan Anies-Sohibul Iman (AMAN) belum juga deklarasi meski sudah melewati tenggat waktu. Kholid mengklaim PKS punya tenggat waktu 40 hari sejak mendeklarasikan dukungan untuk AMAN sebelum mempertimbangkan calon lain.

"Sebenarnya, tenggat waktu 40 hari yakni sejak 25 Juni deklarasi pasangan AMAN adalah waktu yang seharusnya cukup bagi Mas Anies untuk sama-sama mengusahakan agar tiket ini berlayar," kata Kholid melalui keterangan tertulis pada Kamis, 8 Agustus 2024. Tenggat waktu itu telah lewat pada 4 Agustus 2024.

Syarat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur baru dapat mengikuti Pilkada jika memenuhi dukungan koalisi partai politik dengan setidaknya 20 persen kursi di DPRD. PKS yang mengantongi 18 kursi membutuhkan setidaknya empat kursi lagi untuk bisa memajukan pasangan cagub-cawagub DKI.

Sejauh ini, pasangan AMAN belum mendapatkan dukungan dari partai lain. Maka dari itu, Kholid menyatakan PKS mulai mempertimbangkan opsi lain jika pasangan AMAN tak bisa berlaga. Sebab, kata Kholid, PKS sebagai partai peraih kursi terbanyak DPRD DKI Jakarta di Pileg 2024 sudah memutuskan bahwa kadernya harus mengikuti Pilgub DKI Jakarta, baik sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.

Kholid berkata PKS saat ini mulai membuka komunikasi dengan partai-partai lain untuk pengusungan kadernya. Salah satu opsi yang mereka pertimbangkan adalah dengan mendukung bakal calon gubernur dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yaitu bekas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus