Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Antiklimaks Kontroversi Pesantren Terafiliasi dengan Terorisme

BNPT dan MUI akan merumuskan kaidah dan kriteria terorisme. Kedua lembaga itu tak ingin perang melawan terorisme kontraproduktif.

 

4 Februari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • BNPT meminta maaf atas tersebarnya 198 nama pondok pesantren yang diduga terafiliasi dengan kelompok teror.

  • Kementerian Agama tengah mengecek pemenuhan rukun pesantren dari 198 pondok pesantren yang diduga terafiliasi dengan jaringan teroris.

  • Pesantren yang terbukti terafiliasi dengan kelompok teror akan diberi sanksi.

JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar dan anak buahnya menyambangi gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, kemarin, 3 Februari. Mereka berdiskusi selama dua jam mengenai daftar 198 pondok pesantren di Indonesia yang diduga terafiliasi dengan kelompok teror.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada akhir pertemuan itu, Boy Rafli kemudian menyampaikan permintaan maaf karena data pesantren itu telah membuat gaduh dan melukai hati sejumlah umat Islam. "Jadi, muncul nama pondok pesantren ini tentu tidak bermaksud mengeneralisasi. Kami mengklarifikasi, meluruskan bahwa yang terkoneksi di sini adalah berkaitan dengan individu," kata Boy, Kamis, 3 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Boy menjelaskan, data BNPT itu didapat dari hasil riset 20 tahun terakhir terkait dengan individu yang pernah berkaitan dengan jaringan teroris, seperti Jamaah Islamiyah serta Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS. Adapun nama pesantren dalam daftar itu merupakan pesantren yang pernah terkait dengan para individu tersebut.

BNPT mengungkap daftar nama pondok pesantren yang diduga terafiliasi dengan kelompok teror saat rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, pekan lalu. Pesantren itu tersebar di sepuluh provinsi. Dalam daftar itu, sebagian tertera nama masjid, yayasan, hingga jaringan radio komunitas.

Ketua MUI Noor Achmad mengatakan penggunaan diksi yang digunakan BNPT saat mengumumkan data 198 pondok pesantren itu menimbulkan kesan menstigma buruk terhadap pesantren. Pernyataan itu seakan-akan melanggengkan stigma bahwa budaya Islam dekat dengan kekerasan atau teror.

Karena itu, kata dia, BNPT dan MUI akan bekerja sama untuk meluruskan penyebutan terorisme tersebut. "Ke depan, kita bersama-sama akan merumuskan kaidah dan kriteria seperti apa yang disebut dengan terorisme saat sekarang ini," kata Noor.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 25 Januari 2022. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Boy Rafli merespons usul MUI itu. Ia mengatakan pembahasan mengenai beberapa istilah terorisme akan dilakukan untuk menyamakan persepsi antara BNPT dan para ulama. Ia tak ingin program BNPT dan MUI kontraproduktif dalam perang melawan terorisme.

"Tentu dengan kesamaan komitmen itu, bagaimana kita memilih langkah yang terbaik ke depan. Agar kejahatan terorisme yang berbasis kekerasan tidak menyasar kalangan anak-anak muda," kata Boy.

Adapun Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan nantinya MUI berperan memberi pemahaman Islam yang rahmatan lil'alamin. Dari situ diharapkan tak akan ada lagi pemahaman disalahgunakan.

"Pencegahan (terorisme) ini kan dengan banyak cara, memberikan pemahaman keagamaan, bagaimana bernegara yang baik, serta bagaimana melakukan antisipasi terhadap paham ekstrem dan teroris," kata Amirsyah.

Meski BNPT telah mengklarifikasi, data 198 pondok pesantren yang diduga terafiliasi dengan jaringan teror ini sudah tersebar ke sejumlah pihak. Kementerian Agama juga telah menerima data tersebut. Saat ini Kementerian Agama tengah mengklarifikasi langsung ke pondok pesantren tersebut.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan proses klarifikasi ini akan tetap berlanjut meski BNPT telah membuat klarifikasi. "Tetap dilanjutkan," kata Waryono, kemarin.

Ia mengatakan langkah konfirmasi dilakukan dengan jalan memeriksa pemenuhan rukun pesantren atau arkanul ma'had dari 198 pondok pesantren tersebut. Rukun pesantren itu terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian kitab kuning.

"Ini bagi saya info penting. Untuk evaluasi kami juga. Jangan-jangan pengawasannya kurang," ujar Waryono.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan pesantren yang tidak memenuhi arkanul ma’had tidak bisa disebut sebagai pesantren. Lembaga pendidikan itu juga tidak boleh beroperasi atas nama pesantren.

"Jika teridentifikasi ada pesantren yang terdaftar dan terbukti berafiliasi dengan jaringan terorisme, tentu kami beri sanksi tegas hingga pencabutan izin," kata Ali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Musta’in Ahmad, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama mengenai daftar 198 pesantren itu. Ia mengatakan daftar pesantren itu belum disampaikan ke kantor wilayah karena diverifikasi oleh Kementerian Agama, seperti pemenuhan syarat dan izin operasional pesantren.

“Posisi Kanwil Jawa Tengah saat ini menunggu proses verifikasi yang sedang dilaksanakan Direktorat Pondok Pesantren di Dirjen Pendidikan Islam,” kata Musta’in, kemarin.

Ia mengatakan Kementerian Agama yang akan memutuskan pondok pesantren yang diduga terafiliasi dengan jaringan teroris itu mesti ditindaklanjuti di tingkat daerah. Musta’in mengklaim selama ini komunikasi Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan sekitar 3.800 pondok pesantren di Jawa Tengah berjalan dengan baik. Mereka membentuk forum komunikasi pondok pesantren di tingkat kabupaten atau kota.

Sesuai dengan data BNPT, sekitar 57 pondok pesantren di Jawa Tengah diduga terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah serta Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Musta’in mengatakan data itu menjadi perhatian serius pihaknya, meski BNPT mengatakan afiliasi jaringan teror itu berkaitan dengan individu di pesantren yang bersangkutan.

EGI ADYATAMA | JAMAL A. NASHR (SEMARANG)
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Egi Adyatama

Egi Adyatama

Wartawan Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus