Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Tim Polda Metro menilai barang bukti dokumen kasus DJKA tidak linier dengan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Firli.
Penggunaan dokumen, sekalipun oleh komisioner KPK, dinilai tidak bisa dibenarkan, bahkan bisa berujung pada dugaan tindak pidana.
Berkas Firli Bahuri dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.
JAKARTA – Sejumlah pegiat antikorupsi dan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan penggunaan dokumen KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Firli Bahuri. Penggunaan dokumen, sekalipun oleh komisioner KPK, dinilai tidak bisa dibenarkan, bahkan bisa berujung pada dugaan tindak pidana.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo