Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mengungkap Motif Pelaku Mutilasi

Seorang mahasiswa di Yogyakarta diduga menjadi korban mutilasi. Kejahatan yang sering kali berhubungan dengan masalah kejiwaan.

19 Juli 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Seorang mahasiswa di Yogyakarta diduga menjadi korban mutilasi.

  • Tersangka dan korban saling kenal lewat media sosial.

  • Pembunuhan disertai mutilasi biasanya dilakukan oleh seseorang yang memiliki masalah kejiwaan.

JAKARTA – Duka mendalam dirasakan oleh pasangan Abdullah dan Maryana, warga Pangkalbalam, Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Putra bungsu mereka, Redho Tri Agustian, 20 tahun, dikabarkan menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Sleman, Yogyakarta. “Kedua orang tua Redho masih syok dengan kabar ini," kata Majid, paman Redho, yang ditemui di Pangkal Pinang, Ahad lalu. “Kami mencoba menenangkan diri.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua tahun lalu, Redho berangkat ke Pulau Jawa untuk melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Pada Kamis pekan lalu, ia dilaporkan hilang sejak 11 Juli 2023. Pada rentang waktu itu, polisi juga menerima laporan tentang penemuan potongan tubuh manusia di Dusun Kelor, Desa Bangunkerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kecocokan antara potongan tubuh itu dan ciri-ciri fisik Redho. Namun, untuk memastikannya, polisi akan menunggu hasil tes DNA. Kemarin, tim Inafis Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung telah mengambil sampel DNA orang tua Redho. "Kami harapkan ada kepastian dari tes DNA,” kata Majid. “Intinya, apa pun hasilnya nanti, kami sudah pasrah dan siap.”
 
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini sudah menahan dua pria berinisial W, 29 tahun, dan RD, 38 tahun, yang diduga terlibat dalam kematian Redho. Mereka ditangkap pada 15 Juli lalu di dua tempat berbeda. “Saat ini mereka sudah ada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan intensif terkait dengan motif perbuatan yang mereka lakukan," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Komisaris Besar F.X. Endriadi, kemarin. 

Polrestabes Semarang menggelar pers rilis di tempat kejadian perkara pembunuhan disertai mutilasi pemilik depot air isi ulang, Irwan Hutagalung, di Semarang, Jawa Tengah, 9 Mei 2023. Dok. Humas Polri

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Endriadi, korban berkenalan dengan W dan RD lewat sebuah grup media sosial. Pada 11 Juli lalu, mereka bertemu di tempat indekos W di Desa Triharjo, Sleman. Di situlah terjadi aktivitas yang tidak wajar. “Mereka melakukan kekerasan satu sama lain dan kebablasan,” katanya. “Korban akhirnya meninggal.”

Karena panik, W dan RD memutuskan untuk memutilasi korban. Tujuan mereka semata-mata untuk menghilangkan jejak. Tubuh yang sudah dimutilasi itu kemudan disebar di lima titik terpisah. Namun polisi bisa segera mengidentifikasi korban lewat pemeriksaan sidik jari. “Kami membandingkan sidik jari korban (potongan mayat) dengan temuan orang hilang yang ternyata identik 99 persen,” ujar Endriadi. 

Polisi masih mendalami motif W dan RD dalam kejahatan tersebut. Saat ini mereka telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat menggunakan pasal berlapis tentang pembunuhan dan penganiayaan. Di antaranya Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pembunuhan disertai mutilasi sudah beberapa kali terjadi di Tanah Air. Sepanjang 2023 saja, sedikitnya ada lima kasus yang diberitakan media massa. Di antaranya pembunuhan terhadap Rohmadi di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tersangka Suyono memutilasi korban lantaran sakit hati karena masalah perempuan. Polisi menangkap Suyono pada 28 Mei lalu. 

Masih pada Mei, warga Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, digegerkan oleh penemuan mayat Irwan Hutagalung yang terpotong-potong. Tersangka pembunuh adalah Muhammad Husen, karyawan korban di depot air minum isi ulang. Tersangka mengaku sakit hati kepada korban karena sering mendapat perlakuan buruk saat bekerja. 

Dua bulan sebelumnya, seorang perempuan bernama Ayu Indraswari, 35 tahun, ditemukan tewas dimutilasi di wisma kawasan Pakem, Kaliurang, Yogyakarta. Penemuan mayat yang dimutilasi juga pernah menggegerkan warga Tenjo, Kabupaten Bogor, pada 15 Maret lalu.  

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar F.X. Endriadi (tengah), menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Redho Tri Agustian, di Mapolda DIY, Sleman, 16 Juli 2023. Dok. Humas Polri

Psikolog klinis forensik, Kasandra Putranto, mengatakan, kasus pembunuhan yang disertai mutilasi biasanya dilakukan oleh seseorang yang memiliki masalah kejiwaan. Pelaku kemungkinan besar kurang memiliki kontrol diri atas emosinya. Kepribadian ini muncul karena pelaku memiliki pengalaman traumatis. “Tapi tidak semua kasus mutilasi selalu terkait dengan gangguan kesehatan mental,” katanya. Perlu pemeriksaan psikologis secara lengkap untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku. “Motif pelaku bisa sangat kompleks.”

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan pelaku pembunuhan disertai mutilasi layak mendapat hukuman maksimal. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hukuman maksimal untuk seorang pembunuh adalah hukuman mati. “Saya kira pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, apalagi dimutilasi, pantas dan adil menerima hukuman maksimal,” ujarnya.

JIHAN RISTIYANTI | SERVIO MARANDA (PANGKAL PINANG)
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus