Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Arteria Dahlan Anggap Rangkap Jabatan Rektor UI Melawan Hukum

Menurut Arteria, rektor UI bak Presiden Republik UI dengan posisi politik yang sangat tinggi. Menyarankan Ari Kuncoro mundur.

21 Juli 2021 | 14.04 WIB

Rektor UI Prof. Ari Kuncoro. Foto: Antara
Perbesar
Rektor UI Prof. Ari Kuncoro. Foto: Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan menilai rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (Rektor UI) Ari Kuncoro melawan hukum. Alumni Fakultas Hukum UI ini mengatakan, Ari Kuncoro semestinya mundur dari jabatan rektor jika ingin menjadi wakil komisaris utama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Sebagai alumni FHUI saya katakan rangkap jabatan tersebut melawan hukum," kata Arteria dalam keterangannya yang diterima Tempo, Rabu, 21 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arteria mengatakan, Ari Kuncoro diangkat menjadi wakil komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ketika Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI masih berlaku. Aturan itu melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, termasuk menjadi komisaris.

Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, yang membolehkan rektor rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, terbit jauh setelah Ari merangkap jabatan sebagai wakil komisaris BUMN. Arteria pun menilai Ari Kuncoro sebagai pihak bermasalah dalam polemik ini.

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini mengatakan, UI memiliki moto veritas (kebenaran), probitas (jujur), dan iustisia (adil) yang menjadi kebanggaan bersama. Ia menilai ulah Rektor UI yang merangkap jabatan saat ini sangat memalukan.

Menurut Arteria Dahlan, Rektor UI bak "Presiden Republik UI" dengan posisi politik yang sangat tinggi. Ia mempertanyakan mengapa sang rektor masih mau mengambil jabatan sebagai komisaris BUMN yang merupakan bawahan seorang menteri.

"Saya sih merasa terlecehkan dan yang bersangkutan harusnya mundur aja jadi rektor kalau punya keinginan lain," kata Arteria.

Polemik rangkap jabatan Ari Kuncoro ini ramai disorot kembali lantaran pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Dalam beleid ini, rektor UI bisa menjabat di BUMN, BUMD, maupun swasta, asalkan tidak sebagai direksi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus