Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Dua asisten Edward Omar Sharif Hiariej melaporkan balik Sugeng Teguh Santoso ke polisi dengan dugaan pencemaran nama.
Sugeng Teguh Santoso hakulyakin tak bisa dijerat dengan pencemaran nama.
Pakar hukum pidana menilai proses hukum dugaan korupsi semestinya didahulukan.
JAKARTA – Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, dua asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas dugaan pencemaran nama. Laporan itu dilayangkan karena Sugeng menyebut mereka terlibat kasus dugaan gratifikasi yang disinyalir melibatkan Eddy—demikian Edward Omar kerap disapa. "Kami ikuti proses hukumnya seperti apa nanti ke depan. Kami tahu mana yang benar dan mana yang salah," kata Yogi, kemarin, 15 Maret 2023.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo