Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Asosiasi Blak-blakan Kasus 46 Calon Jemaah Haji Dideportasi: Murni Penipuan

46 calon jemaah haji dideportasi Arab Saudi. Biro haji yang memberangkatkan diduga gunakan visa umrah dan mengeditnya.

5 Juli 2022 | 19.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menjelaskan kasus 46 calon jemaah haji Indonesia yang dideportasi oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Asosiasi menyimpulkan kejadian yang melibatkan lembaga bernama PT Alfatih Indonesia Travel ini murni aksi penipuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena dia edit data dan itu bukan visa haji, tapi visa umrah. Datanya diedit sehingga dia gunakan untuk berangkat," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Muhammad Farid Al-Jawi saat dihubungi, Selasa, 5 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati demikian, Farid menyebut seharusnya pihak maskapai penerbangan bisa mengecek dan memiliki kemampuan untuk membedakan visa yang asli atau palsu yang digunakan para jemaah ini. "Karena kalau sudah berangkat justru kena penalti," kata pemilik Tursina Tours ini.

Sebelumnya, 46 jemaah ini tertahan di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi, pada Kamis dini hari, 30 Juni 2022. Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut. Belakangan, Alfatih pun diketahui belum terdaftar di Kementerian Agama sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).

Farid menjelaskan pelaksanaan haji furoda atau haji tanpa antrean sebenarnya sudah berlangsung setiap tahun, sebagai alternatif haji reguler yang bisa menunggu sampai 50 tahun lamanya. Akan tetapi, baru pada tahun 2019 pelaksanaan haji furoda diatur pemerintah lewat UU Haji.

Meski pemerintah tidak mengelola visa haji furoda, para jemaah tetap harus melakukan ibadah haji melalui PIHK yang berizin dan resmi. Jika tidak, maka ada sanksi yang menanti. 

Lalu ketika pelaksana haji furoda mendapatkan visa dari klien mereka, maka pembayaran tetap harus dilakukan melalui aplikasi e-hajj. Sehingga, para jemaah tetap bisa dipantau oleh Kementerian Agama untuk selanjutkan dilakukan pembayaran ke Masyair.

Masyair adalah semua akomodasi dan transportasi yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadah di Mekkah, Madinah, hingga Arafah. Tapi, terjadilah kasus dugaan penipuan oleh Alfatih ini dan 46 jemaah kadung berangkat.

Kendati maskapai bisa mencegah, Farid menyebut sekarang adalah era digital di mana semua orang bisa melakukan apapun. "Kalau tidak punya perangkat untuk mengecek secara digital, itu juga repot, karena itu kan visa negara lain," kata dia.

Selanjutnya: Visa Negala Lain Sah, tapi...

Farid menyebut penggunaan visa negara lain sebenarnya sah-sah saja. Perlu diketahui, kata dia, pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerima visa dari negara manapun asal menggunakan visa haji. 

Sehingga kalau ada WNI mendapat visa haji dari Kedutaan Besar di Amerika Serikat, maka dia tetap bisa masuk ke Arab Saudi sepanjang visa tersebut asli. "Atau di Canberra (Australia), walau paspor Indonesia, tapi visa haji, tetap bisa masuk," kata dia.

Tapi dalam kasus Alfatih, penyelenggara menggunakan visa Singapura dan Malaysia, tapi bukan visa haji. "Iya, pakai visa umrah, diedit lagi," kata dia.

Sementara itu, pimpinan perjalanan dari Alfatih Indonesia Travel Ropidin mengaku pihaknya memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia. Praktik ini sudah dia lakukan bertahun-tahun sejak 2014. 

Bahkan pada 2015, travelnya sempat tersandung kasus karena jemaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini. 

"Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kita coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit," kata dia.

Menanggapi kegiatan Alfatih yang sudah berlangsung sejak 2014, Farid menyebut asosiasi tidak memiliki kuasa untuk mengontrol sampai sejauh itu. Akan tetapi, asosiasi tetap berupaya untuk melakukan pencegahan, dengan mengedukasi anggota maupun masyarakat soal penggunaan visa haji sesuai ketentuan. "Seperti visa haji, ya digunakan untuk haji, visa ziarah untuk ziarah, dan lain-lain," kata dia.

Seorang calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Palembang berjalan menuju kamar setibanya di Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 24 Juni 2022. Sebanyak 450 jamaah calon haji asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur tiba di Asrama Haji Palembang dan akan diterbangkan ke tanah suci pada Sabtu 25 Juni 2022. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengkonfirmasi bahwa Alfatih bukanlah PIHK yang biasa memberangkatkan haji khusus. Selain itu, Alfatih juga disebut tidak melaporkan keberangkatan haji ini. 

Praktik ini melanggar UU Haji, di mana PIHK yang memberangkatkan wajib melapor kepada Menteri Agama. Empat sanksi menanti kalau tidak melapor, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan atau pencabutan izin. 

Untuk itu, kementerian akan berdiskusi dengan pihak berwenang untuk kemungkinan membawa masalah ini ke jalur pidana. “Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua," kata dia.

Tak hanya soal kemungkinan sanksi pidana, Hilman juga mempersiapkan aturan turunan dari UU Haji terkait konsep visa furoda ini. Aturan akan didiskusikan juga dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. "Sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kami," kata dia.

Farid menyebut baik rencana Hilman agar haji furoda semakin diperhatikan dan tidak lagi terkesan liar. Walau begitu, Farid menyebut saat ini aturan turunan sebenarnya sudah ada, tapi terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diatur lewat Keputusan Menteri Agama.

Regulasi ini mengatur terkait pelayanan minimal yang harus diberikan PIHK. Akan tetapi, regulasi ini memang tidak mengatur soal tarif haji furoda yang dibebankan kepada calon jemaah haji.

Saat ini, masing-masing lembaga menawarkan layanan yang berbeda dengan tarif bermacam-macam. Farid menyebut urusan harga diserahkan ke penyelenggara masing-masing, tanpa ada batas atas. 

"Selama masyarakat cocok dengan harga tersebut dan membayar sesuai pelayanan, ya mau jual berapa sah-sah saja," kata dia.

Kini, sebanyak 46 jemaah sudah dipulangkan ke Indonesia. Menteri Yaqut Cholil Qoumas pun menyebut akan memberi sanksi tegas kepada Alfatih, walau belum diketahi bentuk yang diberikan. “Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” kata dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus