Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Aturan Kontroversial Pelibatan TNI

Dewan dan Komnas HAM menyoroti ketentuan janggal dalam draf Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme.

30 November 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Sejumlah aturan dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia  Mengatasi Terorisme mendapat sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

  • Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tak boleh gegabah yang justru melanggar undang-undang.

  • Operasi perbantuan oleh TNI harus dilakukan berdasarkan persetujuan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Anggota Komisi I DPR, Syaifullah Tamliha, mengatakan salah satu kejanggalan dalam rancangan itu adalah sumber anggaran TNI. Pasal 14 draf perpres membolehkan TNI mendapatkan dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Selain itu, tentara diberikan akses fulus melalui sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan ketentuan itu  janggal karena selama ini operasi TNI dibiayai kas negara melalui Kementerian Pertahanan. Dia mengemukakan bahwa ketentuan tersebut dapat menimbulkan persoalan akuntabilitas karena TNI dapat mengambil duit dari sumber lainnya. "Ini menjadi hal yang janggal karena bagaimana dengan akuntabilitas sumber-sumber dana lainnya itu,” ujar Syaifullah kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perpres penugasan TNI dalam menangani terorisme ini merupakan amanat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal 43i undang-undang ini secara khusus mengatur kewajiban pemerintah untuk berkonsultasi dengan DPR dalam perumusan Perpres. Pada 25 November lalu, DPR mengusulkan pembentukan tim khusus untuk mengawasi tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Saat ini, perpres itu masih dalam pembahasan kembali di lingkup internal pemerintah.

Anggota Komisi I Fraksi Partai Amanat Nasional, Farah Puteri Nahlia, menuturkan bahwa operasi perbantuan oleh TNI harus dilakukan berdasarkan persetujuan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Dia menyoroti pengerahan kekuatan militer justru hanya berdasarkan persetujuan kepala negara.

Ia juga mengkritik Pasal 3 huruf d rancangan perpres yang mengatur kegiatan penangkalan terorisme, salah satunya dilaksanakan melalui kegiatan atau operasi lainnya. Menurut Farah, frasa "operasi lainnya" berisiko menimbulkan multitafsir, sehingga melanggar asas legalitas, yang merupakan salah satu prinsip negara hukum.

Farah menyarankan TNI ditugaskan hanya untuk operasi-operasi yang tidak bisa dilaksanakan pihak kepolisian karena keterbatasan yurisdiksi. Misalnya operasi di zona ekonomi eksklusif, di pesawat udara, atau di kapal laut. "Jangan sampai perpres ini membuka dampak ikutan yang lebih tinggi, represif, dan stereotyping, sehingga menjadi ancaman serius terhadap penegakan hak asasi manusia," kata dia.

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Chairul Anam, mengatakan lembaganya sudah bersurat kepada Presiden perihal perpres ini. TNI. Salah satu sarannya, kata Anam, adalah pengaturan tugas TNI yang hanya meliputi tugas penindakan semata. "TNI tidak boleh berperan dalam penangkalan dan pemulihan," kata dia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan sudah menampung seluruh saran DPR yang berkaitan dengan rancangan perpres. "Kami akan sampaikan kepada Menkopolhukam dan beliau akan mengadakan rapat untuk membahas masukan dari Komisi I dan Komisi III DPR," kata dia.

ROBBY IRFANY | ANT

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus