Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seluruh tingkat sekolah dimulai dari PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA telah dibuka dari Juni hingga Juli 2023. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui beberapa jalur, salah satunya jalur zonasi. laman resmi PPDB di wilayah masing-masing. Dilansir dari disdik.slemankab.go.id, inilah aturan lengkap zonasi PPDB SMP 2023 di Kabupaten Sleman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zonasi Umum
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jalur Zonasi Umum terdiri dari dua jenis, yaitu Zonasi Radius dan Zonasi Reguler (Zonasi 1, 2, dan 3). Dalam jalur Zonasi Radius, calon peserta didik yang tinggal dalam jarak 0-200 meter dari SMP Negeri wajib diterima.
Penentuan penerimaan didasarkan pada pengukuran jarak udara antara titik koordinat domisili dan titik koordinat sekolah menggunakan sistem aplikasi PPDB. Penggunaan aplikasi ini tidak melibatkan perhitungan jarak secara manual atau melalui penyedia Maps di internet.
Jalur Zonasi Sekolah 1 berdasarkan domisili calon peserta didik yang sesuai dengan daftar Desa terdekat dengan SMP Negeri, yang dijelaskan lebih lanjut pada Lampiran IV. Pada jalur ini, calon peserta didik akan diberikan poin zonasi sebesar 100. Poin tersebut akan ditambahkan dengan nilai USBN dan/atau prestasi akademik/nonakademik lainnya untuk menentukan peringkat seleksi.
Jalur Zonasi Sekolah 2 mengacu pada domisili calon peserta didik di wilayah administratif Kabupaten Sleman di luar zonasi 1. Pada jalur ini, calon peserta didik akan diberikan poin zonasi sebesar 30.
Terakhir, jalur Zonasi Sekolah 3 berlaku bagi calon peserta didik yang tinggal di luar wilayah administratif Kabupaten Sleman, terutama pada SMP Negeri yang belum mencapai daya tampungnya. Pada jalur ini, tidak ada pemberian poin zonasi dalam proses seleksi.
Zonasi KK Miskin
Jalur ini memiliki kuota 10 persen dari kuota zonasi 90 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan terdaftar sebagai Keluarga Miskin oleh Dinas Sosial Kabupaten Sleman.
Untuk mengikuti jalur ini, calon peserta didik perlu membuktikan kepemilikan Kartu Keluarga Miskin. Seleksi pada jalur ini dilakukan berdasarkan jarak terdekat yang diukur melalui jarak udara antara titik koordinat domisili dan titik koordinat sekolah menggunakan sistem aplikasi PPDB.
Zonasi ABK
Jalur ini memiliki kuota 3 persen dari kuota zonasi 90 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang mampu mengikuti pembelajaran di sekolah formal. Untuk mengikuti jalur ini, calon peserta didik perlu menyertakan surat rekomendasi dari psikolog profesional yang berasal dari lembaga pemerintah seperti Puskesmas atau Universitas Negeri.
Pilihan Editor: Cara Lapor Diri Bagi Peserta Didik Lolos PPDB