Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Aturan Siswa Masuk Jam 5 Pagi Diprotes, Disdik NTT Cuma Ubah ke 5.30 Pagi

Diprotes, Kepala Dinas Pendidikan NTT Linus Lusi hanya mengubah jam masuk mundur setengah jam dari 05.00 menjadi 5.30 WITA.

1 Maret 2023 | 16.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Kupang - Kebijakan aturan masuk sekolah pukul 05.00 WITA untuk siswa SMA di Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai berbagai protes. Buntutnya, Kepala Dinas Pendidikan NTT Linus Lusi hanya mengubah jam masuk mundur setengah jam menjadi 05.30 WITA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu disampaikan Linus pada saat rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPRD NTT pada Rabu, 1 Maret 2023. "Jam masuk sekolah kami geser dari jam 05.00 WITA ke 5.30 WITA," kata Linus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun kebijakan tersebut belum dikaji. Komisi V DPRD NTT meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkaji kebijakan sekolah pukul 05.30 WITA.

"Kami minta agar Dinas Pendidikan mengkaji ulang kebijakan kegiatan belajar mengajar pada jam 5.30 WITA," kata Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa.

DPRD Minta Disdik Tunda Aturan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

Karena itu, Komisi V DPRD merekomendasikan agar kebijakan sekolah pukul 05.30 WITA ditunda sambil menunggu kajian yang dilakukan Dinas Pendidikan NTT.

"Kami minta dipending agar tidak menimbulkan keresahan publik dan beri kesempatan kepada Dinas agar melakukan langkah-langkah strategis," katanya.

Sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat meminta agar siswa SMA masuk sekolah jam 5 pagi waktu setempat. Instruksi itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Saat itu, Viktor sedang beraudiensi dengan Dinas Pendidikan dan kepala sekolah se-NTT.

Dalam pertemuan itu meminta agar siswa SMA/SMK mulai jam pelajaran sekolah pukul 05.00 Wita pagi. "Anak harus dibiasakan bangun jam 4 dan 4.30 WITA. Sehingga jam 5.00 pagi sudah di sekolah," kata Viktor dalam video berdurasi 1 menit 43 detik.

Alasan Viktor meminta aturan itu diterapkan untuk mengasah kedisiplinan dan etos kerja para peserta didik. Selain itu, menurut dia, rata-rata anak SMA tidur paling malam pukul 22.00, sehingga dia mengklaim siswa sudah cukup tidur untuk memulai sekolah pukul 05.00. 

Dasar Hukum Belum Jelas

Permintaan Gubernur itu disambut Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi, dengan mengumpulkan para kepala sekolah di SMAN 3 Kupang pada Jumat, 25 Februari lalu. Di situ Kadis dan para kepala sekolah menandatangani perjanjian kinerja antara kepala dinas dan kepala sekolah agar sekolah masuk mulai jam 5 pagi.

"Dasar hukumnya, perjanjian kinerja antara kadis pendidikan dan para kepsek se-NTT," kata Linus Lusi.

Dia menyebutkan kebijakan ini dilakukan telah diberlakukan di 10 sekolah yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 6, SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3, SMKN 4, dan SMKN 5. Nyatanya kebijakan ini tak berjalan maksimal.

Di SMAN 6 Kupang misalnya, pada hari pertama kebijakan itu diterapkan pada Senin, 27 Februari lalu, hanya lima siswa yang datang pukul 5 pagi. "Kebijakan gubernur disikapi secara positif oleh para kepala sekolah dan hari ini kami memulai pelajaran pukul 05.00 WITA," kata Kepsek SMAN 6 Kupang, Hendrikus Hati.

Aturan masuk sekolah subuh-subuh tersebut menuai protes dari berbagai kalangan mulai dari organisasi guru hingga Ombudsman. Kebijakan itu disebut diberlakukan tanpa kajian yang jelas.

"Jangan sampai sekolah-sekolah ini menerapkan ini karena rasa takut bahwa ini perintah dari Pak Gubernur lalu langsung ikuti saja. Itu ujuk-ujuk namanya, tidak bisa seperti itu," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus