Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Audiensi Bawaslu-ProPrabowo Panas, Ancaman People Power Terlontar

Kelompok massa Pro-Prabowo minta Bawaslu menindak pihak yang curang. Mereka tak mau bersengketa di MK dengan alasan bisa menjadi kuburan baginya.

24 April 2019 | 19.08 WIB

Pendemo membawa poster dalam aksi Pemilu 2019 Curang di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2019. Terlihat juga sejumlah politikus, seperti kader Partai Gerindra Ferry Juliantono dan politikus PPP Ahmad Yani. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Pendemo membawa poster dalam aksi Pemilu 2019 Curang di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2019. Terlihat juga sejumlah politikus, seperti kader Partai Gerindra Ferry Juliantono dan politikus PPP Ahmad Yani. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta-Audiensi antara massa pro-Prabowo dengan dua Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Abhan dan Rahmat Bagja, di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, berlangsung cukup sengit, Rabu, 24 April 2019. Dari kelompok massa pro-Prabowo, audiensi diwakili oleh politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono, Ahmad Yani dari PPP kubu Muktamar Jakarta, tokoh Persaudaraan Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo, Koordinator Barisan Masyarakat Peduli Pemilu Adil dan Bersih Marwan Batubara, serta sejumlah orang yang mengaku perwakilan dari alumni sejumlah perguruan tinggi.

Perwakilan massa  menuntut Bawaslu segera menindaklanjuti dugaan kecurangan pemilu yang mereka nilai sudah berlangsung secara terstruktur, sistematis dan masif. Ancaman pengerahan massa (atau yang mereka sebut people power) mengemuka saat audiensi berlangsung. Salah satu perwakilan massa, Ansufri Idrus Sambo, mengancam akan kembali menggeruduk kantor penyelenggara pemilu bila tuntutannya tidak dipenuhi.

Baca: Protes Pemilu, Seratusan Orang Unjuk Rasa di Kantor Bawaslu

“Kami akan bergerak terus. Insyaallah hari Jumat kami akan datang lagi, saya lihat kerjanya gimana. Kalau tidak sesuai batas waktu, terjadi maka terjadilah,” ujar salah satu tokoh Persaudaraan Alumni 212 tersebut pada saat beraudiensi.

Sambo tak ingin laporannya hanya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. Menurut Sambo Bawasluah yang menindak dugaan kecurangan yang dia tuduhkan itu. “Kami tidak ingin nanti sampai di atas tanggal 22 Mei mereka umumkan. Kalau bisa sebelum itu sudah jelas. Akhirnya ini dibawa lagi ke ranah MK, jadi kuburan lagi. Kami tidak mau,” ujarnya.

Di tengah audiensi, salah satu perwakilan massa mempertanyakan mekanisme diskualifikasi pemenang pemilu. Konteks pertanyaan tersebut berkaitan dengan tudingan mereka yang menilai penyelengaraan pemilu 2019  berlangsung curang.

Menanggapi pertanyaan itu Abhan mengatakan Bawaslu bisa mendiskualifikasi peserta pemilu asalkan terbukti melakukan kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis. Namun, untuk memutuskan hal tersebut, Bawaslu perlu didukung bukti yang sangat kuat.

Simak: Massa Pro-Prabowo Demo di Bawaslu, Desak Komisioner KPU Dipecat

Sejauh ini, kata dia, untuk menyebut pemilu  berlangsung curang terstruktur, masif dan sistematis, Bawaslu belum menemukan bukti ke arah sana. “Kami harus melakukan kajian yang mendalam terkait dengan apakah ini pelanggaran yang TSM (terstruktur, sistematis, massif) dan lain sebagainya. Kami memerlukan bukti dan waktu untuk mendalaminya,” ujar Abhan yang juga Ketua Bawaslu RI.

Saat audiensi berlangsung, seratusan orang masih melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu. Melalui dua mobil komando mereka terus menyuarakan tuntutannya meskipun saat itu hujan turun cukup deras. Massa yang hadir terdiri dari beberapa kelompok. Pantauan Tempo, sebagian massa aksi menggunakan atribut Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus