Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengaudit secara menyeluruh terhadap program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Ia menduga ada masalah dalam proses seleksi penerima beasiswa tersebut sehingga ditengarai tidak tepat sasaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Masalah KIP Kuliah tidak tepat sasaran sudah menjadi masalah nasional. Kemendikbudristek harus melakukan audit,” kata Ubaid, Senin, 6 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, baik yang kuliah di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta. KIP Kuliah merupakan salin rupa dari beasiswa Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi (Bidikmisi) yang dimulai pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2010. Beasiswa Bidikmisi berubah menjadi KIP Kuliah di era Presiden Joko Widodo pada 2020.
Penerima bantuan ini akan mendapat biaya kuliah gratis sampai lulus kuliah. Penerima juga mendapat bantuan biaya hidup sesuai dengan indeks biaya hidup kabupaten/kota setempat. Terdapat lima kluster wilayah dengan nilai indeks biaya hidup berbeda-beda, dari Rp 800 ribu hingga Rp 1,4 juta setiap bulan per mahasiswa.
Bantuan beasiswa ini diduga telah disalahgunakan di sejumlah kampus. Penyalahgunaan beasiswa tersebut salah satunya terungkap terjadi di Universitas Diponegoro, Jawa Tengah.
Awal mula dugaan penyalahgunaan itu diungkapkan oleh akun DIPS!, @undipmenfes. Akun ini membagikan nama sejumlah mahasiswa yang diduga menyalahgunakan dana bantuan KIP-K. Salah satunya seorang mahasiswi bernama Cantika Mutiara Johani. Cantika memamerkan gaya hidup mewah di akun media sosialnya.
Ia diduga kerap berbelanja barang mewah. Dia juga berkali-kali membagikan momen liburan di akun media sosial miliknya.
Tempo menghubungi Cantika melalui akun Instagram miliknya, Cantika.mje1008, tapi ia belum membalasnya. Dalam unggahan di akun media sosialnya tersebut, Cantika mengaku sudah mengundurkan diri sebagai penerima KIP Kuliah. Alasannya, ia sudah mampu membayar uang kuliah tunggal (UKT) dan membiayai hidupnya.
Suasana monitoring dan evaluasi beasiswa program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Universitas Diponegoro di ruang Poncowati, Hotel Patra Jasa, Semarang, Desember 2021. Dok. Undip.ac.id
Manajer Layanan Terpadu dan Humas Universitas Diponegoro Utami Setyowati mengatakan konten yang diunggah Cantika merupakan tanggung jawabnya secara pribadi. Pihak kampus juga sudah memanggil Cantika dan mensurvei tempat tinggalnya. Selanjutnya pihak Universitas Diponegoro akan mempertimbangkan kelanjutan pemberian bantuan KIP Kuliah kepada Cantika.
Ubaid Matraji menduga terjadi kesalahan data yang mengakibatkan adanya penyalahgunaan KIP Kuliah. Kesalahan data itu berupa inclusion dan exclusion error. Inclusion error adalah kesalahan data karena memasukkan rumah tangga yang tidak miskin ke dalam data penerima. Lalu exclusion error adalah kesalahan data karena tidak memasukkan rumah tangga miskin yang seharusnya masuk ke data penerima bantuan.
Menurut dia, kesalahan data tersebut terjadi karena proses seleksi penerima beasiswa tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak partisipatif. Kampus tidak melibatkan pihak eksternal perguruan tinggi ataupun Kementerian Pendidikan dalam proses seleksi penerima beasiswa.
Ia menyarankan pemerintah mengaudit pelaksanaan KIP Kuliah tersebut. Audit ini harus melibatkan berbagai pihak, antara lain mahasiswa, masyarakat, dan organisasi ekstra kampus. “Ini bagian dari kontrol sosial,” kata Ubaid.
Ubaid berpendapat, audit juga diperlukan untuk memastikan realisasi anggaran KIP Kuliah yang terus naik setiap tahun. Sesuai dengan data Kementerian Pendidikan, alokasi dana KIP Kuliah pada 2020 sebesar Rp 3,7 triliun. Angkanya naik menjadi Rp 13,9 triliun pada tahun ini. Jumlah penerima bantuan juga naik signifikan, dari 552 ribu mahasiswa pada 2020 menjadi 985 ribu mahasiswa pada 2024.
Jumlah penerima ini setara dengan 10 persen dari total mahasiswa di Indonesia, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Jumlah mahasiswa pada 2023 mencapai 9,32 juta.
Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang, Edi Subkhan, berpendapat bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial perlu diverifikasi kembali. DTKS itu berisi data keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Ia menduga data tersebut ada yang bermasalah. Misalnya, keluarga mampu masuk dalam DTKS. Akibatnya, mahasiswa dari keluarga mampu tersebut tercatat sebagai penerima KIP Kuliah.
“Bisa jadi ada data yang kurang benar di DTKS, yakni keluarga mahasiswa pendaftar KIP Kuliah terdata miskin, tapi sebenarnya tidak (miskin). Di sini yang perlu dibenahi adalah data DTKS,” kata Edi.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Abdul Kahar mengatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan sudah mengaudit program KIP Kuliah tersebut. Tapi ia tak menjelaskan proses dan hasil audit itu.
Meski begitu, Abdul setuju dengan usul audit program KIP Kuliah yang melibatkan masyarakat. “Peran masyarakat terbukti dengan melakukan pengaduan ke Kemendikbudristek saat ini,” katanya, kemarin.
Adapun Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Chatarina Girsang belum menjawab pertanyaan Tempo mengenai hasil audit lembaganya. Berdasarkan penelusuran Tempo di laman berbagai kampus, tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan mengaudit kinerja KIP Kuliah setiap tahun. Misalnya, audit terhadap penerima KIP Kuliah di Universitas Yudharta Pasuruan.
Dikutip dari laman Universitas Yudharta Pasuruan, tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan mengaudit kinerja program KIP Kuliah di universitas itu pada 24-25 April lalu. Cara mereka mengauditnya adalah memanggil perwakilan mahasiswa penerima KIP Kuliah di setiap angkatan, lalu mewawancarainya. Tujuannya untuk meminta konfirmasi pelaksanaan KIP Kuliah di Universitas Yudharta Pasuruan.
Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan juga bertanya kepada pengelola program KIP Kuliah di kampus tersebut. Tim sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen dan bukti pengelolaan program untuk memastikan tak ada penyalahgunaan beasiswa itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo