Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Terganjal Pembahasan Anggaran

DPR dan pemerintah belum juga merampungkan pembahasan anggaran KPU untuk Pemilu 2024. Padahal dimulainya tahapan pemilu tinggal tiga bulan lagi.

10 Maret 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • KPU akan segera mengirim surat ke DPR dan pemerintah agar membahas tahapan serta anggaran Pemilu 2024.

  • KPU mengusulkan anggaran Rp 72 triliun untuk Pemilu 2024.

  • Penundaan anggaran dan pembahasan tahapan pemilu berisiko mempengaruhi jadwal yang telah disusun.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal secepatnya mengirim surat permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah agar segera membahas tahapan hingga anggaran Pemilu 2024. Sebab, KPU selaku penyelenggara akan memulai tahapan pemilu pada Juni tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, berharap DPR dan pemerintah bisa menjadwalkan pembahasan tahapan hingga anggaran pemilu setelah masa reses pada pertengahan bulan ini. “Jadi, kami menunggu masa sidang DPR, lalu kami usulkan untuk dilakukan rapat dengar pendapat lagi,” ujar Pramono, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPU menyatakan telah menyusun draf peraturan KPU (PKPU) perihal tahapan, program, dan jadwal serta peraturan KPU tentang mekanisme pendaftaran dan verifikasi partai politik. Draf tersebut untuk dibahas bersama legislator dan pemerintah. Selain itu, penyelenggara telah menyusun usulan anggaran pemilu mendatang sebesar Rp 72 triliun.

Sebelumnya, KPU mengusulkan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 86 triliun. Namun legislator Senayan dan pemerintah meminta penyelenggara memangkas usul tersebut karena dianggap terlalu besar jika dibanding anggaran Pemilu 2019 yang sebesar Rp 25 triliun.

Petugas menyusun kotak suara di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Surakarta, Jawa Tengah. TEMPO/Bram Selo Agung

Pramono menjelaskan, anggaran Pemilu 2024 lebih tinggi dibanding sebelumnya karena beberapa pertimbangan. Di antaranya, adanya penambahan honor badan ad hoc penyelenggara hingga bertambahnya jumlah pemilih sebanyak 10-15 juta. Menurut dia, legislator maupun Kementerian Keuangan nantinya bisa memeriksa satu per satu anggaran yang diusulkan KPU untuk Pemilihan Umum 2024.

“KPU mengajukan anggaran kan per tahun anggaran. Tidak gelondongan sekaligus,” ucap Pramono. “Dengan demikian, pembahasannya dilakukan secara bertahap, per tahun anggaran. Jadi, persetujuan anggaran juga per tahun anggaran.”

Sejauh ini, KPU optimistis pemerintah dan DPR bakal segera mengagendakan pembahasan tahapan dan anggaran pemilu pada Maret ini. KPU, Pramono melanjutkan, juga menerima masukan dalam pembahasan anggaran dan tahapan pemilu nanti. Menurut dia, pembahasan tahapan dan anggaran pemilu mendatang bisa lebih maksimal daripada sebelumnya.

Pada Pemilu 2019, Pramono berujar, pembahasan lebih singkat. Undang-Undang Pemilu bahkan baru disahkan pada 16 Agustus 2017 atau sehari sebelum tahapan pemilu dimulai. “Kami lalu ajukan draf PKPU tahapan dan rancangan anggaran. Serba mepet, tergesa-gesa karena pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 waktu itu berlarut-larut,” ucapnya. “Sekarang tidak perlu berandai-andai (pembahasan anggaran tertunda). Dijalani saja prosesnya.”

Peneliti senior dari Network for Democracy and Electoral Integrity, Hadar Nafis Gumay, mengatakan KPU bersama DPR dan pemerintah harus segera membahas tahapan serta anggaran pemilu. Apalagi KPU sudah mengajukan usul pembahasan anggaran hingga tahapan pemilu sejak hampir satu tahun lalu. “Lama sekali prosesnya. Terasa pemerintah dan DPR tidak serius memproses dan memastikannya,” ujar dia.

Komisioner KPU periode 2012-2017 itu mengatakan keterlambatan tersebut berpotensi mengganggu penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut dia, pembahasan bisa dilakukan bulan ini, karena tahapan pemilu dimulai pada 14 Juni.

Tahapan Pemilu 2024

Hadar menjelaskan, penyelenggaraan pemilu bakal melalui berbagai tahapan. Tahapan tersebut, kata dia, sifatnya wajib dilaksanakan tepat waktu serta antara tahapan satu dan lain mesti berurutan. Artinya, kalau tahapan sebelumnya belum bisa dijalankan, tahapan selanjutnya tidak bisa dimulai. Jadi, kata dia, jika tahapan awal tertunda akibat tidak ada dana, akan berdampak pada tertundanya tahapan lain. “Mungkin saja pemilu juga tertunda,” ucapnya.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengingatkan bahwa persoalan anggaran pemilu sangat krusial. Sebab, kata dia, rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal telah disusun penyelenggara. KPU, kata Titi, memerlukan dukungan dana cukup besar untuk menopang pembiayaan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu serta pembentukan panitia pemilihan kecamatan, panitia pemilihan luar negeri, dan panitia pemungutan suara. “Kebutuhan anggaran tersebut tidak bisa sekadar menggantungkan pada anggaran rutin yang saat ini tersedia di KPU dan Bawaslu,” ucap pegiat pemilu itu.

Jika legislator tidak segera menjadwalkan pembahasan anggaran pemilu, kata dia, berisiko menunda sebagian tahapan atau bahkan seluruh tahapan pemilihan. Titi menuturkan tahapan-tahapan pemilu merupakan proses yang sangat ketat. Penundaan satu tahapan pasti berdampak pada tahapan yang lain. “Jangan sampai hal itu terjadi. Tahapan tidak bisa berjalan karena tidak ada anggaran. Hal itu sama saja dengan sengaja menunda pemilu.”

Adapun anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengatakan sejumlah kalangan tidak perlu khawatir tahapan pemilu akan tertunda. Sebab, kata dia, legislator, pemerintah, dan penyelenggara pemilu masih mempunyai banyak waktu untuk membahas tahapan serta anggaran pemilu. "Tahapan pemilu juga baru dimulai Juni mendatang. Kami sudah prioritaskan pembahasannya dalam pembukaan masa sidang mendatang," ucap politikus Partai Amanat Nasional itu.

Guspardi mengatakan pembahasan anggaran dan tahapan pemilu sempat tertunda. Alasannya, pada masa sidang sebelumnya legislator berfokus pada seleksi anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum periode 2022-2027, yang ditetapkan saat rapat paripurna penutupan masa sidang pada 18 Februari lalu. Dia memastikan Pemilu 2024 tak akan tertunda.

IMAM HAMDI
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus