Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan temuan dua perusahaan farmasi yang diduga melanggar cara pembuatan obat yang baik atau CPOB dalam obat sirop.
BPOM memerintahkan menarik obat sirop dari peredaran dan memusnahkannya.
Kandungan EG dan DEG yang aman adalah di bawah 0,1 persen.
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan temuan dua perusahaan farmasi yang diduga melanggar cara pembuatan obat yang baik alias CPOB dalam obat sirop. BPOM menyebutkan dua perusahaan farmasi itu diduga menggunakan zat pelarut etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG) melebihi ambang batas. Penggunaan zat pelarut yang melebihi ambang batas ini ditengarai sebagai penyebab gagal ginjal akut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo