Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Ancaman Pencekalan bagi Peneliti Asing

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencekal sejumlah peneliti asing perihal penelitian orang utan di Indonesia. Matinya dialektika dan ilmu pengetahuan.

21 September 2022 | 00.00 WIB

Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.  Dokumentasi TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Perbesar
Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta. Dokumentasi TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disebut-sebut mencekal sejumlah peneliti asing untuk berkegiatan di wilayah Indonesia.

  • Tulisan para peneliti perihal orang utan selama ini banyak membahas makin terancamnya populasi mereka.

  • Kementerian belum merespons atas keluarnya surat tersebut.

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disebut-sebut mencekal sejumlah peneliti asing untuk berkegiatan di wilayah konservasi kewenangan Kementerian. Hal ini tertuang dalam surat bernomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KHSS/KSA.2/9/2022, yang diterbitkan pada 14 September 2022.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus