Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Setelah Penataan Daerah Pemilihan Tak Lagi di DPR

KPU merombak regulasi penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota parlemen. Penentuan dapil merupakan salah satu isu krusial dan menjadi area pertarungan peserta pemilu.

23 Desember 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan perombakan regulasi ihwal penataan daerah pemilihan.

  • Penataan daerah pemilihan DPR merespons putusan Mahkamah Konstitusi.

  • Pembentukan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi dianggap tidak sesuai dengan prinsip undang-undang.

JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan perombakan regulasi ihwal penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota parlemen. KPU bakal merevisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyusunan dan Penataan Dapil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPU bakal merevisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tersebut untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut wewenang DPR dalam penentuan daerah pemilihan legislatif DPR dan DPRD provinsi. Mahkamah kini menyerahkan wewenang penentuan dapil sepenuhnya ke KPU. “Kami baru membicarakan itu secara internal kemarin dan sedang disusun tindak lanjutnya,” ujar August Mellaz, Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, kepada Tempo pada Kamis, 22 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksudkan merujuk pada Nomor Perkara 80/PUU-XX/2022. Isinya permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi diajukan organisasi masyarakat sipil Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem dalam pemohonan atau petitumnya menjelaskan, penyusunan dapil harus berdasarkan tujuh prinsip universal yang diatur Pasal 185 Undang-Undang Pemilu. Di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Juga berdasarkan prinsip demokratis sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan begitu, menurut Perludem, penyusunan daerah pemilihan anggota DPR harus diserahkan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu. Persoalannya, sejak 2008, terjadi pergeseran norma karena penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi parlemen disusun dalam lampiran Undang-Undang Pemilu. “Ini bentuk konflik kepentingan yang serius. Partai politik yang ada di DPR, yang merupakan pembentuk undang-undang, mereka juga menjadi peserta pemilu dan menentukan arena pertarungannya sendiri,” ujar kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhani.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam putusannya sepakat ihwal potensi benturan kepentingan, ketika ada pihak lain di luar dari penyelenggara pemilu, dapat menyusun daerah pemilihan dan alokasi kursi parlemen. Apalagi terdapat daerah-daerah yang tidak proporsional dalam pendistribusian jumlah kursi di DPR atau tidak berimbang dalam jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursinya. “Menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat 5 Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Anwar, dalam pembacaan putusannya.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Anwar menilai Pasal 187 ayat 5 dan Pasal 189 ayat 5 Undang-Undang Pemilu merupakan inkonstitusional bersyarat. Pasal tersebut mengatur penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk anggota DPR dan DPRD provinsi dicantumkan dalam Lampiran III dan IV. Ketika dua pasal ini dicabut, penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi dikembalikan sepenuhnya kepada KPU.

Melalui putusan tersebut, daerah pemilihan dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur dalam Pasal 186 Perpu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam Peraturan KPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi. Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.

Komisioner August mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dia mengatakan, dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 yang akan dirombak mewajibkan norma untuk anggota DPR dan DPRD tingkat provinsi. “Penyusunan normanya, kami akan melibatkan banyak pihak, termasuk tim ahli dan membuka diskusi dengan publik,” ucap dia.

Dalam waktu dekat, KPU bakal menyusun rancangan waktu penyusunan daerah pemilihan yang akan dibahas hingga 9 Februari 2023. Setelahnya, mereka akan meminta KPU tingkat provinsi untuk mengirim usulan daerah pemilihan. Usul tersebut bakal dinilai berbasis data agregasi kependudukan dan berbagai hal lainnya.

Aturan Baru Daerah Pemilihan

Tidak Banyak Perombakan Signifikan

KPU juga akan menggunakan data daerah pemilihan yang ada dalam Lampiran III dan IV Undang-Undang Pemilu. Data tersebut menjadi basis untuk reformulasi perumusan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024. KPU melibatkan tenaga ahli, partai politik, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pihak untuk menyusun daerah pemilihan dan alokasi kursi, terutama sebaran alokasi kursi berbasis proporsionalitas jumlah kependudukan.

Meski begitu, August memperkirakan daerah pemilihan tidak akan mengalami perombakan signifikan, mengingat tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan. Penyempurnaan bakal dilakukan ulang pada kesempatan berikutnya, selepas pemilu berlangsung. “Sedapat mungkin karena Pemilu 2024, daerah pemilihan nantinya tidak banyak dilakukan perubahan,” ucap dia.

Petugas membawa kotak suara di Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menjelaskan, selama ini pembentukan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi tidak sesuai dengan prinsip undang-undang. “Misalnya ada daerah pemilihan yang berlebihan jumlah kursinya, dan ada daerah pemilihan yang kurang jumlah kursinya,” kata Khoirunnisa.

Pembentukan daerah pemilihan juga tidak memiliki alat ukur dan landasan hukum. Sejak disusun pada 2009, DPR tidak pernah mengevaluasi, padahal jumlah penduduk berkembang secara dinamis. Wilayah pun mengalami pemekaran, tak terkecuali adanya daerah otonomi baru (DOB) di Papua dengan tambahan empat provinsi. Karena alasan itu, kata dia, Perludem mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Pemutakhiran Data dan Peta

Dia mencontohkan, pada Pemilu 2019, kewenangan KPU direduksi hanya dapat mengatur penataan daerah pemilihan pada tingkat DPRD kabupaten dan kota. Padahal daerah pemilihan merupakan arena politik yang menjadi pertarungan perebutan suara. “Aneh bila ketentuan ini diatur oleh pembuat undang-undang di parlemen, yang juga menjadi peserta pemilu.”

Dalam kesempatan terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Herwyn J.H. Malonda, mengatakan, jajaran pengawas pemilu perlu memastikan dalam proses penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi sudah taat prosedur. "Daerah pemilihan salah satu isu krusial dan menjadi area pertarungan peserta pemilu. Maka pengawas harus melakukan tugasnya dengan baik," ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu seperti dilansir situs Bawaslu.go.id.

Selain itu, menurut Herwyn, persoalan data dan peta wilayah harus diperhatikan KPU. Perihal data yang digunakan, jajaran pengawas perlu memastikan basis data adalah data termutakhir, sesuai antara alokasi kursi yang ditetapkan dengan jumlah data agregat kependudukan per-kecamatan (DAK2) di suatu daerah pemilihan. "Adapun untuk peta wilayah, harus peta termutakhir dan alokasi kursi sudah memperhatikan pemekaran kecamatan, serta memetakan adanya potensi sengketa perbatasan antar-kecamatan yang berbeda dapil maupun antar-kabupaten/kota," ujarnya.

AVIT HIDAYAT | HELMALIA PUTRI (MAGANG)

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus