Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
KPU Papua Barat mengusulkan 35 alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Komisi II DPR menegaskan tidak akan ada penambahan daerah pemilihan, meski jumlah provinsi di Papua bertambah.
Proses penyesuaian dapil dan distribusi ke provinsi baru bakal dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri dan parlemen.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat tengah mengusulkan rancangan pembentukan empat daerah pemilihan atau dapil baru di provinsi tersebut. Lembaga penyelenggara pemilu ini juga mengusulkan 35 alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Pembentukan tersebut merupakan implementasi daerah otonomi baru (DOB), pemekaran empat provinsi di tanah Papua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis, menyatakan lembaganya semula mengusulkan untuk membentuk lima titik daerah pemilihan. “Berdasarkan masukan dari peserta uji publik, KPU merancang empat dapil dengan alokasi kursi DPR Papua Barat sebanyak 35 pada penghitungan tahap kedua," ujar Paskalis ketika menggelar uji publik pada Kamis, 19 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Paskalis sempat melakukan hitung-hitungan jumlah daerah pemilihan dan jumlah kursi anggota parlemen. Dia mengusulkan 32 kursi yang berasal dari 557.974 penduduk. Jumlah tersebut mencakup seluruh penduduk dari tujuh kabupaten di Papua Barat. Usulan kursi ditambah menjadi 35 karena adanya kelebihan jumlah penduduk di empat daerah pemilihan.
Paskalis juga membagi hitung-hitungan daerah pemilihan, yaitu dapil I yang mencakup Manokwari dengan jumlah penduduk 200.785 jiwa dan 12 alokasi kursi. Kemudian dapil II di kawasan Pegunungan Arfak-Manokwari Selatan dengan 76.895 penduduk dan alokasi empat kursi. Dapil III untuk wilayah Bintuni-Womdama sebanyak 125.914 jiwa dan alokasi tujuh kursi. Serta dapil IV Fakfak-Kaimana sebanyak 154.380 jiwa dan alokasi sembilan kursi.
Paskalis juga turut mencatat jumlah sisa kelebihan dapil l, yakni 9.489 jiwa pada dapil I Manokwari, 13.130 jiwa pada dapil Pegunungan Arfak-Manokwari Selatan, 14.325 jiwa dari dapil III Wondama-Teluk Bintuni, dan 10.908 jiwa dapil IV Fakfak-Kaimana. "Rancangan ini sudah kami konsultasikan ke KPU Pusat dan mendapat respons positif,” ucap dia.
Di satu sisi Paskalis juga membantu menyiapkan pembentukan daerah pemilihan di Papua Barat Daya, bagian wilayah DOB yang baru dibentuk pada akhir tahun lalu. Paskalis menunjuk tiga komisioner yakni Fatmawati, Norbertus, dan Abdul Muin Salewe untuk membantu Papua Barat Daya merumuskan jumlah alokasi kursi anggota parlemen. Nantinya rumusan jumlah daerah pemilihan dan kursi bakal disahkan oleh KPU Pusat pada 9 Februari mendatang.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bidang Pemerintahan dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus, mengatakan tidak akan ada penambahan daerah pemilihan, meski jumlah provinsi di Papua bertambah. Daerah pemilihan yang sudah ada bakal didistribusikan ke Provinsi Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. “Jadi, enggak perlu ada lagi perubahan dapil-dapil itu,” tutur dia.
Rapat dengar pendapat dan rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada Rabu lalu menghasilkan enam poin kesimpulan. Poin keenam kesimpulan itu berbunyi, “Komisi II DPR bersama Mendagri serta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam Lampiran III dan IV Undang-Undang Pemilu serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang dapil. Daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama”.
Menurut Guspardi, KPU hanya perlu menyesuaikan daerah pemilihan di empat provinsi baru berdasarkan dokumen Lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berisi daftar daerah pemilihan. Alokasi daerah pemilihan juga mencakup pembentukan provinsi baru di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Adapun alokasi kursi anggota parlemen bakal menyesuaikan dengan kebutuhan setiap wilayah.
Ketua KPU Hasyim Asyari juga menyebutkan komposisi daerah pemilihan di DOB Papua tidak akan berubah. KPU bakal menggunakan aturan lama sesuai dengan yang tercantum dalam daftar daerah pemilihan pada Undang-Undang Pemilu. “Dalam situasi seperti ini, KPU mempertimbangkan asas representatif dan akuntabilitas. Komposisi dapil mengikuti yang ada di lampiran Undang-Undang Pemilu.”
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. TEMPO/Subekti
Meski demikian, KPU bakal melakukan penyesuaian terhadap daerah pemilihan di wilayah pemekaran provinsi di Papua. Hal ini bakal merujuk pada Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. Proses penyesuaian dapil dan distribusi ke provinsi baru bakal dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri serta parlemen. Hasil rapat bakal disahkan pada 9 Februari mendatang.
AVIT HIDAYAT | HANS ARNOLD KAPISA (PAPUA) | ANTARA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo