Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Celah Tercela Mengurus Dana Hibah

Sejumlah celah ditengarai dilakukan anggota DPRD Jawa Timur dalam pengucuran dana hibah. Dewan seharusnya hanya terlibat dalam rencana, bukan pelaksanaan anggaran.

19 Desember 2022 | 00.00 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti hasil kegiatan tangkap tangan KPK disaksikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (atas tengah) dan jajarannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 16 Desember 2022. ANTARA/Sigid Kurniawan
Perbesar
Petugas menunjukkan barang bukti hasil kegiatan tangkap tangan KPK disaksikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (atas tengah) dan jajarannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 16 Desember 2022. ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • ICW menengarai sejumlah modus keterlibatan anggota DPRD dalam pengucuran dana hibah.

  • Mulai dari jual-beli informasi anggaran dana hibah, ijon, hingga mengutip fee.

  • Ada tiga pelanggaran, yakni suap untuk pengurusan dana hibah APBD, bagi hasil dana yang cair, dan kulakan pagu anggaran.

JAKARTA – Sejumlah modus lancung ditengarai dilakukan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur dalam pengucuran dana hibah. Dari jual-beli informasi anggaran dana hibah, ijon, hingga mengutip fee dari penerima setelah dana terealisasi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus