Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
ICW menengarai sejumlah modus keterlibatan anggota DPRD dalam pengucuran dana hibah.
Mulai dari jual-beli informasi anggaran dana hibah, ijon, hingga mengutip fee.
Ada tiga pelanggaran, yakni suap untuk pengurusan dana hibah APBD, bagi hasil dana yang cair, dan kulakan pagu anggaran.
JAKARTA – Sejumlah modus lancung ditengarai dilakukan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur dalam pengucuran dana hibah. Dari jual-beli informasi anggaran dana hibah, ijon, hingga mengutip fee dari penerima setelah dana terealisasi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo