Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Menagih Konsistensi Eksekusi Putusan Kasus Lingkungan

Pegiat lingkungan mengkritik putusan pengadilan dalam perkara lingkungan. Tak cukup hanya perdata, tapi juga seharusnya pidana serta pidana korporasi.

28 September 2022 | 00.00 WIB

Petugas berupaya memadamkan api yang membakar lahan di daerah perbatasan Sumatera Selatan (Sumsel)-Jambi, Muara Bahar, Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, 2019. ANTARA/Wahdi Septiawan
Perbesar
Petugas berupaya memadamkan api yang membakar lahan di daerah perbatasan Sumatera Selatan (Sumsel)-Jambi, Muara Bahar, Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, 2019. ANTARA/Wahdi Septiawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Tuntutan terhadap pelaku perusakan lingkungan seharusnya tidak hanya menggugat perdata, tapi juga mengajukannya ke ranah pidana.

  • Pemerintah wajib menindak pelakunya untuk merestorasi atau memulihkan lingkungan.

  • Korporasi atau perusahaan dinilai masih relatif aman dari jerat hukum pidana.

JAKARTA – Sejumlah pegiat hukum dan lingkungan mempertanyakan konsistensi eksekusi putusan berbagai kasus kejahatan lingkungan hidup. Mereka menilai tuntutan terhadap pelaku perusakan lingkungan seharusnya tidak hanya menggugat perdata, tapi juga mengajukannya ke ranah pidana. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus