Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Tuntutan terhadap pelaku perusakan lingkungan seharusnya tidak hanya menggugat perdata, tapi juga mengajukannya ke ranah pidana.
Pemerintah wajib menindak pelakunya untuk merestorasi atau memulihkan lingkungan.
Korporasi atau perusahaan dinilai masih relatif aman dari jerat hukum pidana.
JAKARTA – Sejumlah pegiat hukum dan lingkungan mempertanyakan konsistensi eksekusi putusan berbagai kasus kejahatan lingkungan hidup. Mereka menilai tuntutan terhadap pelaku perusakan lingkungan seharusnya tidak hanya menggugat perdata, tapi juga mengajukannya ke ranah pidana.Â
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo