Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menggelar persidangan etik terhadap anggota Polri yang terjerat dugaan pelanggaran etik dalam penanganan awal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kemarin, majelis hakim KKEP, yang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing, menyidangkan perkara Komisaris Besar Agus Nur Patria, bekas Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo