Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Jalan Tengah Mantan Napi Nyaleg

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan eks narapidana tak bisa langsung mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif mendapat apresiasi dari pegiat. Putusan ini tetap perlu diantisipasi ihwal adanya celah dalam peraturan yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum.

2 Desember 2022 | 00.00 WIB

Ilustrasi daftar calon legislatif di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 87 Menara Kondominium,  Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dokumentasi TEMPO/ Dwianto Wibowo
Perbesar
Ilustrasi daftar calon legislatif di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 87 Menara Kondominium, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dokumentasi TEMPO/ Dwianto Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • ICW meyakini putusan MK akan memberikan efek jera bagi mantan napi korupsi.

  • Putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus mengesampingkan dua putusan Mahkamah Agung.

  • Para pegiat menilai tetap perlu ada antisipasi kemungkinan celah hukum dalam peraturan KPU.

JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan eks narapidana tak bisa langsung mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif mendapat apresiasi beragam dari pegiat antikorupsi. Putusan ini tetap perlu diantisipasi dalam ketentuan baru yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus