Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
ICW meyakini putusan MK akan memberikan efek jera bagi mantan napi korupsi.
Putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus mengesampingkan dua putusan Mahkamah Agung.
Para pegiat menilai tetap perlu ada antisipasi kemungkinan celah hukum dalam peraturan KPU.
JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan eks narapidana tak bisa langsung mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif mendapat apresiasi beragam dari pegiat antikorupsi. Putusan ini tetap perlu diantisipasi dalam ketentuan baru yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo