Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Masalah RKUHP menjadi sorotan utama PBB dan sejumlah negara anggota yang memiliki perhatian ihwal pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
PBB menyebut RKUHP tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan HAM.
Wakil Menteri Hukum dan HAM menilai surat kritik Pelapor Khusus PBB terlambat dikirim.
JAKARTA – Sejumlah peneliti dan pegiat hak asasi manusia mengkritik sikap pemerintah yang dianggap bebal atas kritik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Peneliti dari Center for Southeast Asian Studies (CSEAS) Kyoto University, Cypri Jehan Paju Dale, mengatakan pemberlakuan RKUHP bakal berpotensi melanggar hukum-hukum internasional yang diratifikasi oleh Indonesia. “Indonesia akan dikenal sebagai negara yang memiliki kitab hukum pidana yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata Cypri saat dihubungi Tempo pada Senin, 12 Desember 2022.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo