Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Desakan Mundur yang Kian Kencang

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyerukan kepada pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) agar mengundurkan diri secara moral sebagai dampak tragedi Kanjuruhan. PSSI dituntut bertanggung jawab secara hukum dan moralitas.

15 Oktober 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • TGIPF menganjurkan PSSI segera menggelar kongres luar biasa (KLB) untuk mengganti kepemimpinan dan kepengurusan.

  • TGIPF juga menyoroti para pengurus yang diketahui terus menjabat meski berganti-ganti kepemimpinan.

  • Mochamad Iriawan menolak bila PSSI diwajibkan bertanggung jawab.

JAKARTA – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Malang, menyerukan kepada pengurus bersama Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan, agar mengundurkan diri. Tim Gabungan menganjurkan mereka segera menggelar kongres luar biasa (KLB) untuk mengganti kepemimpinan dan kepengurusan induk organisasi sepak bola nasional itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

”Pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, tapi sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran komite eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral,” demikian salah satu isi rekomendasi TGIPF dalam dokumen yang diperoleh Tempo, Jumat, 14 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota TGIPF sekaligus guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, menjelaskan alasan timnya merekomendasikan pengurus PSSI mundur serta merombak kepemimpinan dan kepengurusan. Menurut dia, para pengurus dinilai lari dari tanggung jawab dan berlindung di balik statuta PSSI yang tak dapat diintervensi pemerintah. “Maka, kami merekomendasikan seruan moral agar mereka mengundurkan diri,” ujar Rhenald Kasali ketika ditemui Tempo di kediamannya, kemarin.

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan memenuhi panggilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 11 Oktober 2022. Dok. PSSI

Tragedi Kanjuruhan setelah laga derbi Arema FC versus Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu menyisakan peristiwa mengenaskan. Korban dalam insiden ini sebanyak 712 orang: 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, dan 484 orang luka sedang atau ringan.

Rekomendasi TGIPF bagi 10 Lembaga

Rhenald menuturkan seruan untuk menggelar KLB terhadap PSSI disampaikan untuk mengganti kepemimpinan dan kepengurusan dengan yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas konflik kepentingan. Tak hanya meminta pengurus PSSI yang kini menjabat untuk mengundurkan diri, TGIPF juga menyoroti para pengurus yang diketahui terus menjabat meski berganti-ganti kepemimpinan. Mereka disinyalir terlibat konflik kepentingan dengan penyelenggara kompetisi sepak bola. “Karena selama ini, ketuanya berganti, pengurusnya sama, orangnya dia-dia juga. Berarti mereka selama ini mendiamkan dan memelihara persoalan.”

Merujuk pada dokumen TGIPF yang diperoleh Tempo, disebutkan Tim Gabungan meminta keterangan dari semua kalangan untuk mengetahui detail persoalan sepak bola dan tragedi Kanjuruhan. Satu di antaranya Kepolisian Daerah Jawa Timur yang menyatakan tidak pernah mendapat sosialisasi dari PSSI ihwal regulasi Federasi Sepak Bola Internasional atau FIFA, khususnya larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. “Sehingga banyak polisi yang tidak tahu regulasi FIFA itu dan mereka bertindak berdasarkan diskresi kepolisian,” demikian tertulis dalam temuan TGIPF.

Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa kepolisian tidak dilibatkan dalam match commissioner atau perangkat yang bertugas mengawasi jalannya pertandingan dan ditunjuk oleh PT Liga Indonesia Baru selaku penyelenggara kompetisi sepak bola Indonesia. Akibatnya, kepolisian tidak mengetahui rencana pengamanan pertandingan sepak bola. Rencana pengamanan selama ini dibuat atas dasar inisiatif kepolisian. 

TGIPF juga meminta keterangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mendapati match commissioner PSSI. Dalam investigasi yang dilakukan disebut-sebut bahwa perangkat yang bertugas tidak memberi rekomendasi bahwa Stadion Kanjuruhan secara infrastruktur tidak mampu menyelenggarakan pertandingan dengan skala berisiko tinggi. Infrastruktur itu terlihat dari sejumlah pintu, terutama pintu C, D, E, dan pintu F Stadion, yang sudah bertahun-tahun tidak pernah dibuka. “Pengecekan kondisi Stadion Kanjuruhan terakhir dilakukan pada 2020 yang menyatakan kurangnya penerangan, tidak ada rencana evakuasi serta keamanan bagi penonton.”

Tim Gabungan juga menengarai PSSI terlibat konflik kepentingan, antara PSSI dan PT Liga Indonesia Baru atau LIB. Temuan TGIPF, PT LIB dimiliki oleh 98,8 persen 18 klub yang berkompetisi pada Liga 1 Indonesia. Adapun sebanyak 1,2 persen saham PT LIB dimiliki oleh PSSI. Mereka juga menemukan beberapa anggota Komite Eksekutif PSSI disebut-sebut juga memiliki klub, satu di antaranya Arema FC. Konflik kepentingan ini berpotensi membawa dampak pada pengambilan keputusan strategis yang menyangkut kepentingan klub.

Rhenald belum merespons ketika dimintai konfirmasi ihwal isi laporan TGIPF tentang berbagai persoalan di PSSI dan PT LIB. Dia hanya menjelaskan, Tim Gabungan mendapati perwakilan PT LIB dan PSSI tidak berada di lokasi saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya berlangsung. “Ketika ada yang meninggal 132 jiwa, secara moral kita harus bertanggung jawab. Itu yang kami tangkap dari keinginan masyarakat agar pengurus PSSI mengundurkan diri.”

Ketua TGIPF yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menyatakan sudah menyampaikan kepada presiden bahwa semua kalangan yang mestinya bertanggung jawab dalam insiden ini justru saling menghindar. “Dalam catatan dan dokumentasi kami juga disebutkan jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, semuanya menjadi tidak ada yang salah,” kata Mahfud. 

Hal ini terjadi lantaran satu pihak mengklaim berpegang pada aturan kontrak, aturan hukum, sedangkan pihak lain sudah mengklaim berpegang pada ketentuan statuta FIFA. Karena alasan itu, Mahfud dengan tegas meminta PSSI bertanggung jawab bersama organisasi-organisasi di bawahnya. Mereka dituntut bertanggung jawab secara hukum dan berdasarkan moralitas. “Asas hukum suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi menjadi penting. Ini sudah terjadi bahwa keselamatan rakyat dan publik terinjak-injak. Ada tanggung jawab moral di atas itu.”

Adapun Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, sempat menjawab ketika dimintai konfirmasi ihwal desakan agar dia mundur dari jabatannya dan bertanggung jawab secara moral. Menurut dia, proses hukum saat ini sudah berjalan ketika polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus kematian massal di Kanjuruhan tersebut. “Apakah nanti ke pidana, itu (diputuskan) polisi saja,” ujar Iriawan kepada majalah Tempo di Kota Malang pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Polisi memang sudah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita; ketua panitia pelaksana pertandingan, Abdul Haris; dan security officer, Suko Sutrisno. Tiga tersangka lainnya adalah Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Hasdarman; Kepala Satuan Samapta Polres Malang, Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi; dan Kepala Bagian Operasional Polres Malang, Komisaris Wahyu Setyo. Hasdarman dan Bambang diduga berperan sebagai pemberi perintah kepada polisi untuk menembakkan gas air mata.

Iriawan menolak bila PSSI diwajibkan bertanggung jawab atas kasus ini, sebagaimana berbagai komentar publik di media sosial dan laporan TGIPF tragedi Kanjuruhan. Dalam perbincangan dengan Tempo selama sekitar satu setengah jam di Malang, Iriawan menjelaskan alasan PSSI tak dapat dituntut untuk bertanggung jawab atas kasus ini. Dia juga memaparkan temuan tim PSSI mengenai gas air mata yang dilarang FIFA tapi tetap digunakan polisi, pintu stadion yang terkunci, hingga adanya kemungkinan FIFA membatalkan status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 tahun depan. 

AVIT HIDAYAT | ADYA NURUL (MAGANG)

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus