Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Autopsi ulang terhadap jasad Brigadir Yosua berlangsung pada Rabu lusa di rumah sakit terdekat di Jambi.
Tim yang mengautopsi melibatkan tim forensik dari luar kepolisian.
Polisi pada Sabtu lalu menggelar pra-rekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo.
JAKARTA – Tim dokter forensik menyatakan autopsi ulang terhadap mayat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak dilakukan di permakaman. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, tim forensik memutuskan autopsi dilakukan di rumah sakit terdekat di Muaro Jambi lantaran area makam Brigadir Yosua sempit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dedi memastikan ekshumasi atau pembongkaran makam dan pembedahan mayat Brigadir Yosua dilaksanakan pada Rabu lusa. "Tim khusus dari Jakarta pada Selasa besok sudah sampai ke Jambi dan di lokasi pemakaman Brigadir Yosua," ujar Dedi saat dihubungi, Ahad, 24 Juli 2022. "Akan ada lebih dari tujuh dokter forensik yang ikut mengautopsi."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain dari Polri, tim yang akan bergabung untuk mengekshumasi dan membedah mayat berasal dari ahli forensik TNI serta Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Dedi mengatakan tim khusus yang dibentuk Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap perkara ini bakal transparan dalam memberikan informasi autopsi ulang. "Autopsi ulang ini merupakan bentuk keterbukaan kami terhadap permintaan keluarga. Dalam penyelidikan kasus ini, Kapolri meminta agar transparan dan dengan metode scientific crime investigation," ujarnya.
Brigadir Yosua, 28 tahun, tewas dalam aksi yang disebut polisi baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Muliu. Insiden tersebut terjadi di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, pada 8 Juli lalu. Versi polisi, Brigadir J diduga melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Bharada E mendengar teriakan Putri. Namun Brigadir J melepaskan tembakan ke arah Bharada E, yang berada di lantai atas, hingga kemudian terjadi baku tembak.
Permintaan autopsi ulang terhadap jenazah Yosua diajukan keluarga karena menduga adanya kejanggalan dalam kematian ajudan Ferdy Sambo itu. Keluarga menemukan sejumlah luka, seperti sayatan, di sejumlah bagian tubuh Yosua. Saat jumpa pers, polisi menyebutkan Yosua tewas diterjang lima peluru dari Richard.
Polisi telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Namun Polri belum menetapkan tersangka. "Belum. Tim penyidik masih memeriksa beberapa saksi lagi dan penguatan pembuktian ilmiah," ujar Dedi. "Apabila sudah cukup alat bukti dan penyidikannya, tim akan menyampaikan statusnya. Kita akan sama-sama menunggu informasi lebih dulu dari penyidik."
Kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak, menghadiri gelar perkara kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 20 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ihwal ekshumasi, Martin Lukas Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Yosua, mengatakan telah diberi tahu Mabes Polri. Tim penasihat hukum pun telah bertemu dengan kepala kedokteran forensik dari tiga matra TNI dan kepolisian yang akan membantu autopsi ulang. "Mabes Polri menyatakan mereka berkomitmen melakukannya secara transparan," ujarnya.
Martin mengatakan keluarga Brigadir Yosua belum mendapat penjelasan perihal kepastian lokasi bedah mayat. Polisi hanya menyatakan bahwa bedah mayat tidak akan dilakukan di area permakaman. "Informasi sementara yang kami dapat adalah autopsi akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar."
Dalam kesempatan terpisah, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan tim forensik independen dari luar kepolisian dilibatkan untuk menjawab keraguan keluarga dan publik dalam kasus ini. Anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto, mengatakan keputusan autopsi ulang diambil setelah polisi menggelar kasus ini pada Rabu, 20 Juli lalu. "Diputuskan bahwa penyidik akan melibatkan pihak luar yang sudah disetujui Kapolri. Jadi, nanti ada tim internal dan eksternal Polri. Ada dari forensik TNI dan konsorsium kedokteran forensik," ujar dia.
Menurut Albertus, tim forensik independen tersebut akan mempertanggungjawabkan hasil autopsi itu tidak hanya secara yuridis, tapi juga keilmuan setiap individu dan nama institusi masing-masing. "Independensi akademik yang mereka bawa ini sudah tidak bisa main-main lagi karena akan mempertaruhkan keahlian mereka."
Sebelum autopsi ulang, polisi pada Sabtu lalu menggelar pra-rekonstruksi kasus ini di rumah dinas Ferdy Sambo. Komite Pengacara untuk Hak Asasi Manusia serta Lembaga Kajian Demokrasi Public Virtue Research Institute mengapresiasi langkah kepolisian itu. Namun mereka menyayangkan kepolisian tidak melakukan pra-rekonstruksi suara tembakan dan pemeriksaan prosedur olah di lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP).
Padahal hal tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui kebenaran peristiwa dan wujud akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat. Pra-rekonstruksi suara tembakan itu penting untuk menguji benar atau tidaknya baku tembak Brigadir J dengan Bharada E terjadi di rumah dinas Ferdy. "Apa benar ada tembakan di sana dan seberapa jauh tembakan yang katanya berjumlah 12 kali itu terdengar di lingkungan setempat?" ujar Koordinator Komite Pengacara untuk HAM, Abusaid Pelu, kemarin.
IMAM HAMDI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo