Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Seberapa Penting Militer Masuk Satgas Judi Online

Satgas judi online melibatkan sejumlah lembaga, termasuk TNI. Pemberantasan judi online urusan hukum, bukan pertahanan negara.

14 Juni 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kepres pembentukan satgas pemberantasan judi online tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.

  • TNI siap membantu kepolisian apabila diminta terlibat dalam penindakan.

  • Tentara yang terlibat judi online dan mengakhiri hidup semestinya menjadi evaluasi pimpinan TNI.

DUA prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bunuh diri karena ditengarai terlibat judi online membuat Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto geram. Kekesalan Agus tidak terbendung lantaran dua anggotanya yang bunuh diri itu hanya berselang kurang dari satu bulan. Jenderal bintang empat jebolan Akademi Militer 1991 itu lantas mengultimatum bawahannya agar tak terjerumus judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"TNI itu punya sistem reward and punishment. Kalau dia membuat kesalahan, ada punishment, ada hukumannya: hukuman disiplin militer. Sekarang marak kan judi online. Kalau bersalah, ya, kami hukum," kata Jenderal Agus setelah menghadiri rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, yang di antaranya membidangi pertahanan dan keamanan, Rabu, 12 Juni lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prajurit TNI yang disebut-sebut terjerat judi online itu tengah bertugas di Provinsi Papua Pegunungan pada 27 Mei lalu. Letnan Satu Eko Damara diduga bunuh diri di ruang kesehatan pos komando taktis. Ia mengalami depresi sehingga diduga mengakhiri hidup karena terlilit utang Rp 819 juta akibat judi online. Di Bogor, Jawa Barat, prajurit TNI Angkatan Darat dari Batalyon Kesehatan Divisi Infanteri 1 Kostrad berinisial PSG juga ditemukan tewas bunuh diri karena diduga depresi lantaran terlilit utang akibat judi online.

Selain kasus dua prajurit TNI tersebut, seorang polisi wanita di Mojokerto, Jawa Timur, Brigadir Satu Fadhilatun Nikmah, membakar suaminya yang juga polisi, Brigadir Satu Rian Dwi Wicaksono. Ia membunuh karena kesal setelah mengetahui suaminya menghabiskan uang gaji demi judi online.

Kasus judi online yang berakhir maut dan menjerat para aparat negara menarik perhatian Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Presiden mendeklarasikan perang melawan judi online dengan membentuk satuan tugas pemberantasan judi online. "Pemerintah serius memerangi judi online. Satgas pemberantasan judi online sebentar lagi akan selesai dibentuk dengan harapan dapat mempercepat pemberantasan judi online," kata Jokowi, kemarin.

Surat keputusan presiden (kepres) pembentukan satgas pemberantasan judi online tinggal menunggu tanda tangan Jokowi. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan Presiden menunjuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengepalai satgas judi online.

Hadi akan didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai wakilnya. Adapun Menteri Komunikasi Budi Arie sebagai ketua harian bidang pencegahan. Di bidang penegakan, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai ketua harian. "Saya sudah membubuhkan paraf. Jadi prosedurnya tinggal Pak Presiden. Sudah selesai secara administratif," ujar Budi seperti dikutip dari Antara.

Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa satgas pemberantasan judi online akan dibagi dalam dua kelompok, yakni bidang penindakan dan pencegahan. Ia menegaskan bahwa satgas akan melibatkan sejumlah lembaga, termasuk TNI. Tentara akan dimasukkan ke satgas pencegahan judi online untuk mitigasi dan sosialisasi. "Unsur-unsur satgas pencegahan itu dari semua kementerian, termasuk TNI dan Polri, agar memberikan sosialisasi dampaknya apabila mereka melakukan atau terlibat judi online," ucap Hadi setelah menghadiri acara di Hotel Borobudur, Jakarta, kemarin.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto memberikan keterangan setelah memimpin rapat koordinasi pembahasan pemberantasan judi online di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 23 April 2024. Dok. Humas Kominfo

Dalam kepres itu disebut ada pelibatan militer. Urgensi pelibatan TNI dalam satgas pemberantasan judi online tampaknya dipertanyakan. Sebab, tugas pokok TNI di bidang pertahanan tidak relevan dengan pemberantasan judi online. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi Usman Kansong mengatakan satgas pemberantasan judi online memang berisi banyak kementerian dan lembaga, termasuk TNI, agar bisa menerapkan strategi yang holistik dan terintegrasi. 

Ia menyebutkan kementerian dan lembaga yang akan terlibat antara lain Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi, Polri, Kemenko PMK, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Sosial, TNI, Kementerian Agama, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Usman menilai masuknya TNI dalam satgas pemberantasan judi online adalah hal wajar. Apalagi, kata dia, judi online sudah menyasar anggota militer hingga menyebabkan kematian. Menurut dia, TNI disebut hanya bertugas di bidang pencegahan dan tidak terlibat dalam penindakan.

Ia menjelaskan, ranah penindakan akan diambil alih Kementerian Komunikasi, Polri, dan Kejaksaan Agung. Keterlibatan TNI dalam penegakan hukum dan penindakan hanya dilakukan terhadap anggotanya yang ditengarai terlibat judi online. "Pencegahan internal atau eksternal kan bisa. TNI tidak punya tugas penindakan," katanya saat dihubungi Tempo, kemarin.

Dalam urusan pencegahan, kata Usman, TNI dan kementerian lain akan melakukan sosialisasi dan pencegahan dalam bentuk literasi ataupun edukasi. Ia menuturkan pelibatan TNI penting setelah kasus judi online yang mengakibatkan dua tentara bunuh diri hingga polwan membakar suaminya. "Makanya TNI dilibatkan di bidang pencegahan," ujarnya.

Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, 30 Mei 2024. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Kritik Pelibatan Tentara di Satgas Judi Online

Dihubungi secara terpisah, Direktur Imparsial Gufron Mabruri mempertanyakan urgensi pelibatan TNI dalam satuan tugas pemberantasan judi online. Sebab, menurut pegiat hak asasi manusia ini, pemberantasan judi online masuk ranah penegakan hukum, bukan pertahanan negara.

Gufron mengatakan anggota TNI yang ditengarai terjerat judi online tak bisa menjadi alasan melibatkan militer dalam penanganannya. Apabila ada anggota TNI yang ditengarai terlibat judi online, pertanggungjawaban pidananya bisa diserahkan ke kepolisian. "Hal yang keliru jika pemerintah hendak melibatkan TNI dalam konteks penanganan judi online," ucapnya.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak bisa digunakan untuk memproses anggota militer yang terlibat kasus judi online. "Seharusnya merujuk ke undang-undang yang lebih tinggi saja, yakni konstitusi, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," katanya.

Menurut Gufron, dua anggota TNI yang terlibat judi online dan akhirnya mengakhiri hidup semestinya menjadi evaluasi internal pimpinan TNI. Panglima TNI harus mengevaluasi kesejahteraan para prajurit, terutama di tingkat bawah. Apalagi saat ini TNI kerap kali mengalokasikan anggaran sangat besar untuk program mubazir, seperti komponen cadangan TNI. "Anggaran yang tidak efektif harus dikurangi. Justru seharusnya anggaran itu dialokasikan untuk penguatan kesejahteraan prajurit sehingga kasus keterlibatan anggota TNI dalam judi online tidak terjadi lagi," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Nenden Sekar Arum juga mempertanyakan pelibatan TNI dalam satgas pemberantasan judi online. Menurut pegiat literasi media sosial ini, TNI tidak perlu terlibat dalam satgas tersebut. TNI cukup sebatas berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Kementerian Komunikasi apabila ada anggotanya yang terlibat. "Hal ini untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan," ucapnya.

Adapun Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar saat dimintai konfirmasi mengatakan TNI tidak akan masuk ke ranah penindakan dalam menangani kasus judi online. Sebab, hal itu ranah kepolisian. Peran TNI dalam satgas pemberantasan judi online disebut hanya mendukung. "Tugas TNI hanya mem-backup kepolisian apabila dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang berhubungan dengan TNI," katanya kepada Tempo, kemarin.

Nugraha menuturkan TNI siap membantu kepolisian apabila diminta terlibat dalam penindakan. Menurut dia, TNI memiliki fasilitas dan kemampuan melacak posisi atau memantau pergerakan situs judi online melalui Satuan Siber TNI. "Kami juga bisa melibatkan staf intelijen dan Badan Intelijen Strategis TNI. Semuanya bisa berkolaborasi dengan kepolisian," ujarnya.

Perihal dua anggota TNI yang terlibat judi online, jenderal bintang dua lulusan Akademi Militer 1989 ini mengatakan pimpinan TNI sudah memerintahkan komandan satuan mengawasi jajarannya. Nugraha menepis anggapan bahwa kesejahteraan prajurit TNI kurang layak. Menurut dia, penghasilan prajurit TNI saat ini bisa mencukupi kebutuhan keluarga, baik di tingkat perwira, bintara, maupun tamtama. "Tinggal bagaimana cara mensyukuri dan menjalani pola hidup sederhana," ucapnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Daniel A. Fajri dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus