Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Tanpa pasal-pasal karet dalam RKUHP, selama ini jurnalis sudah dihantui rasa waswas karena UU ITE.
Pasal-pasal penghinaan dalam UU ITE yang kerap digunakan untuk memenjarakan jurnalis kembali diduplikasi dalam RKUHP.
Pasal-pasal karet dalam RKUHP juga mengancam kebebasan berpendapat.
JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai berpotensi mengikis kebebasan pers. Sebab, banyak pasal karet dalam RKUHP yang bersinggungan dengan kerja-kerja jurnalistik. Keberadaan pasal-pasal karet tersebut berpeluang mengkriminalkan para jurnalis.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo