Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Waspada Ancaman Kriminalisasi Pasal Karet

Organisasi jurnalis dan pegiat demokrasi resah atas keberadaan pasal-pasal karet dalam RKUHP yang berpeluang mengkriminalkan wartawan. Pasal-pasal karet itu diminta agar dihapus.

20 Juli 2022 | 00.00 WIB

Aksi unjuk rasa memperingati Hari Pers Nasional di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Dok Tempo/Bismo Agung
material-symbols:fullscreenPerbesar
Aksi unjuk rasa memperingati Hari Pers Nasional di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Dok Tempo/Bismo Agung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Tanpa pasal-pasal karet dalam RKUHP, selama ini jurnalis sudah dihantui rasa waswas karena UU ITE.

  • Pasal-pasal penghinaan dalam UU ITE yang kerap digunakan untuk memenjarakan jurnalis kembali diduplikasi dalam RKUHP.

  • Pasal-pasal karet dalam RKUHP juga mengancam kebebasan berpendapat.

JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai berpotensi mengikis kebebasan pers. Sebab, banyak pasal karet dalam RKUHP yang bersinggungan dengan kerja-kerja jurnalistik. Keberadaan pasal-pasal karet tersebut berpeluang mengkriminalkan para jurnalis.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus