Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bahaya Pembahasan Kilat RUU Daerah Khusus Jakarta

DPR dan pemerintah hanya punya waktu sebulan untuk membahas RUU DKJ. Pasal-pasal kontroversial berpotensi disahkan.

11 Januari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • DPR dan pemerintah akan mengebut pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta untuk mengejar target pengesahan pada 15 Februari 2024.

  • Pembahasan kilat dinilai mengancam hak partisipasi pubik dan memuluskan sejumlah pasal kontroversial dalam RUU DKJ.

  • Baleg DPR masih menunggu surat dari Presiden Joko Widodo soal penunjukan perwakilan pemerintah untuk pembahasan RUU DKJ.

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat berencana memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) setelah reses berakhir pada Senin, 15 Januari mendatang. Dengan target pengesahan pada 15 Februari 2024, praktis pembahasan RUU DKJ hanya akan berlangsung kurang dari sebulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kalangan pegiat demokrasi khawatir akan singkatnya waktu pembahasan RUU tersebut. Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ihsan Maulana, menilai RUU DKJ amat krusial. "Pembahasan kilat berpotensi menghilangkan partisipasi publik yang bermakna," kata Ihsan, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahkamah Konstitusi, dalam putusan perkara bernomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji konstitusionalitas Undang-Undang Cipta Kerja, menggunakan konsep partisipasi bermakna dalam mengukur suatu produk hukum telah tersusun dengan sempurna secara formil. Maksud partisipasi yang bermakna meliputi terpenuhinya hak masyarakat untuk didengarkan dan dipertimbangkan pendapatnya, serta mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Ihsan mengatakan pembahasan cepat tanpa partisipasi yang bermakna hanya akan menimbulkan kecurigaan publik terhadap motif pembuatan RUU DKJ. Sejauh ini, dia menilai, draf RUU yang disiapkan DPR sarat dengan pasal kontroversial, seperti penunjukan Gubernur Jakarta oleh presiden dan pembentukan dewan kawasan aglomerasi yang akan dipimpin wakil presiden.

Menurut Ihsan, rancangan pasal-pasal tersebut bukan hanya tak ada urgensinya, tapi juga membuat demokrasi berjalan mundur. Warga Jakarta menjadi kehilangan hak memilih kepala daerahnya. "Perubahan status Jakarta dari ibu kota negara menjadi daerah khusus perekonomian seharusnya dapat dilakukan tanpa mengubah sistem pemilihan dan pemerintahan," katanya.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (kedua dari kiri) menerima pandangan fraksi-fraksi ihwal Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 4 Desember 2023. Dok. DPR/Devi/Man 

Sebelumnya, rapat paripurna DPR pada Selasa, 5 Desember 2023, menyetujui RUU DKJ menjadi rancangan undang-undang inisiatif Dewan. RUU ini disiapkan karena Jakarta kehilangan status sebagai daerah khusus ibu kota setelah pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang memindahkan pusat pemerintahan ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan nama Nusantara. Aturan tersebut menyatakan undang-undang yang mengatur kekhususan Jakarta harus dibuat dalam jangka waktu dua tahun sejak UU IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022.  

Namun draf RUU DKJ yang akan dibahas DPR bersama pemerintah menuai kritik. Pasal 10, misalnya, akan memberikan wewenang baru kepada presiden untuk menunjuk Gubernur Jakarta. Sedangkan ihwal pembentukan dewan kawasan aglomerasi, yang akan dipimpin wakil presiden, diatur dalam Pasal 55.

Dewan kawasan aglomerasi dirancang karena RUU DKJ juga akan mengatur pembentukan kawasan aglomerasi. Pada bagian ketentuan umum RUU tersebut dijelaskan bahwa kawasan aglomerasi merupakan kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa kota dan kabupaten dengan kota induk, sekalipun berbeda dari sisi administrasi. 

Kota induk yang dimaksudkan adalah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sedangkan daerah yang masuk kawasan aglomerasi ini meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.


Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, punya kecurigaan yang sama dengan Ihsan. Dia menduga pembahasan kilat akan menjadi celah bagi DPR dan pemerintah untuk memuluskan pasal-pasal kontroversial dalam RUU DKJ, seperti wewenang baru presiden menunjuk Gubernur Jakarta dan posisi anyar wakil presiden sebagai pemimpin dewan kawasan aglomerasi. "Dengan alasan waktu yang sempit, mereka tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna," kata Herdiansyah. "Partisipasi yang ada pada akhirnya bersifat manipulatif."

Herdiansyah mengingatkan bahwa masyarakat berhak memberikan catatan kritis, termasuk menghalangi upaya jahat meloloskan pasal-pasal bermasalah dalam RUU DKJ. Menurut dia, RUU ini tak rasional. Di satu sisi, pemerintah memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Di sisi lain, pemerintah tetap ingin mengontrol Jakarta selepas tak menjadi ibu kota negara. "Ada kesan rezim hendak memindahkan IKN, tapi tidak ingin kehilangan kendali politik terhadap DKJ," kata Castro—demikian Herdiansyah kerap dipanggil.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, sependapat dengan Herdiansyah. Dia mempertanyakan ratio legis atau alasan lahirnya rancangan pasal dewan kawasan aglomerasi yang akan dipimpin wakil presiden. Dia menilai aturan itu rancu secara ketatanegaraan. Status wakil presiden hanya pembantu presiden. Sedangkan kewenangan baru atas perencanaan Jakarta dan daerah sekitarnya akan memberikan kekuasaan kepada wakil presiden yang tak bisa dicampuri oleh presiden. "Itu sebabnya secara teori wakil presiden enggak punya kewenangan atributif yang diberikan oleh undang-undang. Ini akan merusak sistem presidensial," ujarnya.

Zainal menilai pasal tersebut sarat konflik kepentingan. Sebab, salah satu calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum 2024 adalah Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo.

Dikebut Sehabis Reses DPR

Anggota Badan Legislasi DPR, Guspardi Gaus, mengatakan pembahasan RUU DKJ akan dimulai setelah masa reses, yang berakhir pada 15 Januari mendatang. Pembahasan akan dikebut karena harus diselesaikan sebelum 15 Februari 2024. Dia optimistis DPR dan pemerintah bisa membahas RUU DKJ dalam waktu sebulan, kendati menuai kritik dari banyak kalangan. "Ini amanah UU IKN," katanya, kemarin. "Mudah-mudahan bisa diselesaikan dalam waktu singkat."

Menurut Guspardi, belum ada pembahasan draf RUU DKJ lebih lanjut sejak reses dimulai pada 6 Desember 2023. DPR, kata dia, saat ini masih menunggu respons Jokowi atas surat dan draf RUU DKJ yang telah dikirim. Respons yang dimaksudkan berupa surat presiden tentang penunjukan perwakilan pembahasan RUU beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disusun pemerintah. "Tinggal tunggu jawaban pemerintah," ujarnya.

Guspardi menyatakan telah mendengar bahwa sejumlah pasal dalam draf RUU DKJ menjadi sorotan publik. Sejumlah fraksi di DPR, kata dia, juga menyatakan penolakan atas Pasal 10 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menunjuk Gubernur Jakarta. "Pemerintah juga berkomitmen tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah," katanya. "Mudah-mudahan apa yang disampaikan tidak berubah."

Sejumlah pegawai negeri Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balai Kota, Jakarta. TEMPO /Hilman Fathurrahman W.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR pada 5 Desember 2023, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menjadi satu-satunya fraksi yang menolak persetujuan RUU DKJ sebagai rancangan undang-undang inisiatif Dewan. PKS menilai RUU ini mengulangi preseden buruk dalam pembentukan UU Cipta Kerja dan UU IKN.

Kemarin, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, memastikan partainya akan kembali menolak RUU DKJ, terutama Pasal 10. Dia menilai pasal tersebut tidak mencerminkan semangat demokrasi. "Berbahaya bagi masyarakat," katanya.

Mardani menyatakan belum bisa berkomentar ihwal kontroversi rencana pembentukan dewan kawasan aglomerasi yang akan dipimpin wakil presiden. Namun, menurut dia, kemunculan draf RUU DKJ ini sejak awal janggal. Dalam pembahasan awal, kata Mardani, pemerintah yang mengusulkan RUU ini. "Namun, sampai di Baleg, RUU berubah menjadi usul DPR," ujarnya.

Laporan Koran Tempo edisi 12 Desember 2023 berjudul "Kontroversi Jakarta sebagai Daerah Khusus" menyebutkan adanya dugaan keterlibatan anggota Baleg DPR dalam perubahan Pasal 10 ayat 2. Sampai November 2023, RUU ini masih dibahas pemerintah. Namun, Panitia Kerja Baleg DPR mengubah mekanisme penentuan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, dari proses pemilihan menjadi penunjukan oleh presiden, pada akhir November lalu.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) melantik penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 17 Oktober 2022. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Sumber Tempo di pemerintah mengatakan perubahan itu terjadi setelah Panja DPR berkunjung ke Amerika Serikat pada pertengahan November 2023. Dua sumber Tempo di pemerintah dan DPR menyebutkan, di antara pengusul perubahan Pasal 10 draf RUU DKJ itu ada Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dan Wakil Ketua Baleg Lodewijk Freidrich Paulus. Keduanya juga ikut studi banding ke Amerika pada bulan lalu.

Supratman berasal dari Fraksi Partai Gerindra dan Lodewijk dari Fraksi Partai Golkar. Adapun Gerindra dan Golkar bersama Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, gabungan partai pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Tempo telah berupaya meminta konfirmasi atas informasi tersebut kepada Supratman dan Lodewijk. Namun keduanya tak merespons pesan dan panggilan telepon. 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana juga belum menjawab pesan Tempo mengenai perkembangan pembahasan RUU DKJ dari sisi pemerintah. Pelaksana harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Yudia Ramli, pun hanya membaca pesan dan tidak mengangkat panggilan telepon Tempo mengenai hal yang sama.

Namun, sebelumnya, Yudia menyatakan draf yang sudah disusun pemerintah sebelum ditetapkan menjadi inisiatif DPR akan dijadikan referensi untuk membuat DIM. "Kami berpatokan pada itu," ujarnya pada Sabtu, 9 Desember 2023.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa RUU DKJ versi pemerintah tetap merancang pemilihan Gubernur Jakarta melalui pilkada. Adapun draf RUU DKJ versi pemerintah memang mengusulkan pembentukan dewan kawasan aglomerasi yang dipimpin wakil presiden. Alasannya, kata Tito, dewan ini akan diisi menteri koordinator dan sejumlah menteri teknis sehingga tidak mungkin semua urusan diserahkan kepada presiden. "Karena itu diserahkan kepada wakil presiden," ujarnya pada Selasa, 19 Desember 2023. Dia menegaskan, pembentukan dewan kawasan aglomerasi tidak berhubungan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden 2024.

HENDRIK YAPUTRA | DANIEL A. FAJRI | IMAM HAMDI | MUTIA YUANTISYA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus