Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Polisi Buru Bandar Narkoba Fredy Pratama

Rangkuman berita, dari perburuan bandar narkoba Fredy Pratama hingga sistem tunggal gaji PNS. 

17 September 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI memburu gembong narkotik dan obat-obatan terlarang Fredy Pratama yang dijuluki Escobar Indonesia, merujuk pada bos kartel narkoba Kolombia, Pablo Escobar. Fredy diduga menjadi pengendali yang menghubungkan pemilik narkoba di luar negeri dengan jaringan di Indonesia.

Fredy diburu setelah polisi membentuk tim khusus sejak 2020. Hingga 2023, total ada 408 laporan dengan 884 tersangka. "Sedangkan 39 tersangka ditangkap dalam operasi Escobar Indonesia yang dimulai pada Mei 2023," kata Kepala Bareskrim Polri Wahyu Widada. Sejak 2020, polisi menyita 10,2 ton sabu-sabu dan Rp 10,5 triliun aset para tersangka.

Pada Kamis, 14 September lalu, polisi menggeledah rumah suami-istri FW dan PN yang merupakan anak buah Fredy di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten, dan menyita duit Rp 1,1 miliar. Sebelumnya, polisi menangkap SA, kurir Fredy yang bertugas membawa uang tunai ke Indonesia.

Baca: Jejaring Narkoba Jenderal Teddy Minahasa

Jaringan Fredy diduga melibatkan penegak hukum. Bekas Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan, Ajun Komisaris Andri Gustami, disebut menjadi kurir narkoba. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Fredy diduga mengambil narkoba dari kawasan Segitiga Emas atau Golden Triangle, wilayah transaksi narkoba di Myanmar, Laos, dan Thailand. Ia kemudian mengedarkannya ke Indonesia. Sindikat Fredy dapat menyelundupkan sabu-sabu dan ekstasi 100-500 kilogram per bulan.

“Kepastian sumber barang masih dalam penyidikan,” ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jayadi, Jumat, 15 September lalu. Polisi menduga Fredy dan sejumlah anak buahnya saat ini berada di Thailand.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Ganjar di Dalam Azan

KOMISI Penyiaran Indonesia memutuskan tayangan azan yang menampilkan calon presiden Ganjar Pranowo bukan pelanggaran terhadap ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Alasannya, Ganjar belum resmi menjadi calon presiden dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Baca: Rapuhnya Koalisi Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto

"Yang bersangkutan bukan siapa-siapa saat ini posisinya," tutur Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso, Kamis, 14 September lalu. Tayangan azan yang dibintangi Ganjar muncul di RCTI dan MNCTV milik Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia Hary Tanoesoedibjo. Perindo ikut mendukung Ganjar sebagai calon presiden.

Tayangan azan ini dikritik karena kental dengan unsur politik identitas. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah tudingan tersebut. “Ganjar Pranowo sosok religius dan tidak dibuat-buat,” ujarnya.


Tiga Tersangka Proyek Jalan Tol MBZ

KEJAKSAAN Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan layang Mohammed Bin Zayed atau jalan tol MBZ, yaitu eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC, Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang JJC, YM; dan tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, TBS. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan saat ini 146 saksi sudah diperiksa. "Kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup," ucap Ketut pada Selasa, 12 September lalu. 

Ketiga tersangka diduga berkomplot mengatur spesifikasi barang yang menguntungkan pihak tertentu. Pada Mei lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Ibnu Noval, bekas Kepala Divisi V PT Waskita Karya (Persero) Tbk, sebagai tersangka kasus proyek bernilai Rp 13,5 triliun itu.


Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak

Johanis Tanak, memberikan keterangan pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 10 Januari 2023. Tempo/Imam Sukamto 

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak diduga melanggar kode etik karena bertemu dengan tersangka korupsi, yaitu Dadan Tri Yudianto, bekas Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton. Dadan adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Dadan dilaporkan bertemu dengan Johanis di lantai 15 gedung KPK pada 28 Juli lalu. "Yang dilaporkan memang pimpinan," kata anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, pada Rabu, 13 September lalu. Dewan Pengawas akan menggelar sidang putusan terhadap Johanis pada 21 September mendatang. 

Adapun Johanis membantah kabar bahwa dia menemui tersangka korupsi. "Saya tak tahu ada pertemuan tersebut," tuturnya pada Kamis, 14 September lalu. Dia mengaku pada hari itu mengikuti rapat dengan petinggi Tentara Nasional Indonesia, lalu berlatih menembak.


Gaji Tunggal PNS

Aparatur Sipil Negara mengikuti halalbihalal pada hari pertama masuk usai libur Lebaran di Serang, Banten, 2 Meii 2023. Antara/Asep Fathulrahman

PEMERINTAH berencana menetapkan sistem gaji tunggal untuk pegawai negeri sipil mulai 2024. Gaji PNS tunggal terdiri atas gaji unsur jabatan dan tunjangan kinerja. Dengan sistem baru ini, pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) yang punya jabatan sama bisa mendapat gaji berbeda.

Rencana ini sudah disampaikan secara resmi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa kepada Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat. “Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi, yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” ujar Suharso, Senin, 11 September lalu.

Uji coba gaji tunggal telah digelar di Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Uji coba ini dievaluasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus