Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Bandung dan Malang Ajukan PSBB

Jika disetujui Menteri Kesehatan, PSBB Bandung Raya mulai berlaku pada Rabu, 22 April mendatang.

17 April 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Daerah pengusul pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan angka penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bertambah. Kemarin, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengirim surat usulan untuk penetapan Bandung Raya sebagai daerah PSBB. "Surat pengajuan PSBB Bandung Raya sudah dikirim kepada Menteri Kesehatan," kata Ridwan, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam proposalnya, Ridwan mengusulkan PSBB di Bandung Raya mulai diterapkan pada Rabu, 22 April mendatang. Waktu pemberlakuan itu, kata dia, sudah melalui kesepakatan para kepala daerah Bandung Raya. Menurut dia, penerapan PSBB di Bandung Raya akan mengikuti mekanisme PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi yang sudah dilaksanakan sejak Rabu lalu. Misalnya, penutupan jalan oleh polisi dengan memberikan surat tilang bagi yang melintas, pembentukan pos-pos jaga, hingga sosialisasi ke tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain pembatasan pergerakan, Ridwan menambahkan, PSBB di Bandung Raya akan disertai program jaring pengaman sosial. Program ini berupa bantuan bagi warga yang perekonomiannya terkena dampak akibat pembatasan tersebut. Seperti di Bogor, Depok, dan Bekasi, pemerintah Jawa Barat juga menyiapkan bantuan Rp 500 ribu yang terdiri atas bantuan tunai dan pangan yang akan dibagikan bertahap. "Memberikan bantuan itu butuh waktu ya, tidak bisa sehari selesai semua. Jadi, nanti ada penerima yang rutin menerimanya awal bulan, ada yang di hari kelima, dan ke-15," kata Ridwan.

Untuk melancarkan program bantuan ekonomi, Ridwan mengatakan sudah menginstruksikan kepada ketua RT dan RW untuk memulai pemetaan dan pendataan bagi warga yang masuk kelompok miskin baru yang memerlukan bantuan, baik warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) setempat maupun perantau.

Pemerintah Jawa Barat juga membuka pelaporan soal usul penerima bantuan tersebut lewat aplikasi Pikobar. "Jadi, kami sudah ada instrumen kepada mereka-mereka yang terlewat didata oleh RT/RW. Maka pentingnya kalau di Jabar, semua urusan Covid-19 koordinasinya satu pintu lewat Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 disingkat Pikobar," katanya.

Selain Bandung Raya, Pemerintah Kota Malang mengusulkan PSBB, kemarin. Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan sudah berkoordinasi dengan para camat dan lurah untuk menyiapkan perangkat daerah jika usul PSBB Kota Malang disepakati. Persiapan yang dilakukan antara lain menyiapkan ketersediaan kebutuhan pokok, sarana dan prasarana kesehatan, hingga aspek sosial keamanan. "Poin utama PSBB, Kota Malang akan memperketat mobilisasi atau keluar-masuk orang ke Kota Malang," kata Sutiaji.

Hingga kemarin, Menteri Kesehatan sudah menetapkan 11 daerah untuk menerapkan PSBB. Kota Makassar menjadi daerah ke-11 yang ditetapkan untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar. Menteri Kesehatan mengeluarkan persetujuan bagi Pemerintah Kota Makassar untuk menerapkan PSBB, kemarin. Sepuluh daerah lain yang sudah menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Pekanbaru.

Setidaknya, enam daerah lain juga ikut mengusulkan proposal PSBB. Enam daerah itu ialah Kota Tegal, Jawa Tengah; Mimika, Papua; Kabupaten Fakfak dan Kota Sorong, Papua Barat; Palangka Raya, Kalimantan Tengah; dan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Namun, enam daerah itu belum ada yang ditetapkan untuk berstatus PSBB. Menteri Kesehatan mengembalikan proposal empat daerah, yakni Kota Tegal, Fakfak, Mimika, dan Kota Sorong, untuk dilengkapi persyaratannya.

Adapun pengajuan PSBB Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mendapat penolakan. AHMAD FIKRI (BANDUNG) | EKO WIDIANTO (MALANG) | YOHANES SEO (NTT) | NUR HADI | MAYA AYU PUSPITASARI


Bandung dan Malang Ajukan PSBB

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus