Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Bareskrim Sebut Panji Gumilang Akui Video Al Zaytun yang Beredar di Media Sosial Benar

Panji Gumilang mengakui dirinya yang berbicara dalam sejumlah video yang menjadi dasar pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri.

4 Juli 2023 | 02.59 WIB

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Perbesar
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri selama sekitar 8 jam pada Senin, 3 Juli 2023. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama delapan jam itu, Bareskrim mengajukan sebanyak 26 pertanyaan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro menyatakan salah satu hal yang ditanyakan oleh penyidik adalah soal sejumlah video yang beredar di media sosial. Video tersebut menjadi salah satu bahan aduan terhadap Panji yang dituding melakukan penistaan agama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui apa yang ada di video itu. Memang benar apa yang dilakukan itu dia," ujar Djuhandhani saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Senin malam, 3 Juli 2023.

Polemik pesantren Al Zaytun

Polemik Pesantren Al Zaytun dipicu sejumlah pernyataan Panji dalam sejumlah video. Misalnya, dia memperbolehkan pengikutnya untuk melakukan shalat dengan tidak merapatkan saf, bahkan membuat jarak selebar sekitar satu meter satu sama lainnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada juga video dimana para jemaah Al Zaytun melaksanakan shalat dengan posisi saf perempuan bukan berada di belakang saf laki-laki, tetapi berada sejajar. Panji menjadi imam dalam shalat tersebut. Selain itu, ada juga tudingan bahwa pondok pesantren yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).

Bareskrim tingkatkan kasus dugaan penistaan agama ke tahap penyidikan

Pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung selama delapan jam, mulai pukul 14.00 sampai 22.00 WIB. Selain soal video yang beredar, dia ditanya penyidik soal sejarah Pondok Pesantren Al Zaytun serta struktur organisasi yayasan. 

Sejauh ini, Bareskrim Polri sudah memeriksa empat orang saksi, lima orang ahli, dan terlapor. Bareskrim Polri pun memutuskan untuk menaikan perkara ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan demikian, tutur Djuhandhani, pihaknya akan lebih lanjut berupaya melengkapi bukti-bukti untuk melakukan penetapan tersangka.

Usai pemeriksaan, Panji Gumilang mengaku telah menjawab semua pertanyaan dari pihak kepolisian dengan baik. Menurut dia, jawaban yang ia berikan sudah memenuhi kebutuhan penyidik Bareskrim. Akan tetapi, dia menyatakan proses pemeriksaan masih akan berjalan. 

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus